Jakarta, Mediaprospek.com – Para pekerja tampaknya harus rela lagi dipotong gajinya, selain BPJS maka baik itu ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Simpanan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sementara itu, untuk pekerja mandiri akan full dipotong 3 persen.
Untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, paling lambat dilakukan 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, batas mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera adalah 2027.
Tak hanya, masih ada fakta-fakta lainnya terkait gaji pekerja yang akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan. Berikut ini fakta-faktanya.
Pekerja yang Wajib Bayar Simpanan Tabungan Perumahan
Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Adapun, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera.
Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.
Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
“Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan,” jelas Heru ketika dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).
Hasil pemupukan dana Tapera sendiri berkisar antara 4,5-4,8 persen. Heru mengaku, pihaknya juga tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah punya rumah untuk memiliki benefit atau keuntungan lainnya.
“Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk ‘penabung mulia’ (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN,” tuturnya.
Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri. Contohnya bagi pegawai swasta nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.
“Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya,” ungkapnya.
(mzr/dtc)