Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Juli 2024 Nanti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di SIM dan Terbitnya SIM C1 untuk Motor 250CC-500CC

Mediaprospek.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengungkapkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.

Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data. “Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya,” ungkapnya.

“Saat mau mencari nomor KTP, nanti selain keluar nomor KTP juga SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelas Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.

“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” jelas Yunus.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya juga secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1, Senin (27/5/2024).

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).

Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya.

Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Aan.

Aan mengungkapkan, setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 harus mengikuti serangkaian tes lebih dulu, termasuk tes mengemudi.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Sore Ini Liga 1, Barito Putera Vs Persik, Disiarkan Indosiar dan Streaming Vidio

Mediaprospek.com – Liga 1 hari ini, Sabtu (14/9/2024) mulai sore menyajikan dua laga sengit antara …