Kabel fiber optik melintas di sejumlah ruas jalan Kota Banjarmasin yang menjadi bagian dari penataan jaringan telekomunikasi oleh Pemko Banjarmasin, Sabtu (22/8/2026). (Foto/May/Mal)

Kabel Fiber Optik Semrawut, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Baru Penataan Jaringan

Banjarmasin, mediaprospek.com — Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan aturan baru untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang memenuhi sejumlah ruas jalan, agar lebih tertib dan terkendali.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama mengatakan, Perwali tersebut disiapkan sebagai landasan penataan jaringan, termasuk mengatur standar teknis dan mekanisme pengendaliannya.

“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Febpry, penataan jaringan tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemko akan menyesuaikan penanganannya dengan kondisi dan karakteristik masing-masing ruas jalan.

Sejumlah skema disiapkan, antara lain memindahkan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, menggunakan metode boring tanpa penggalian terbuka, serta menerapkan penggunaan tiang bersama.

Pemko Banjarmasin juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau “etalase kabel bawah tanah”. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata wajah kota sekaligus memberikan kepastian kepada penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringannya.

Tak hanya penataan fisik, Pemko Banjarmasin juga tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi. Salah satu opsi yang dikaji yakni menunjuk operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.

Febpry menyebut konsep tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok. Namun, penerapannya di Banjarmasin akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur yang ada.

“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.

Perwali tersebut juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya. Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.

“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.

Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha. Berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.

Dengan adanya Perwali tersebut, penataan kabel fiber optik di Banjarmasin diarahkan tidak lagi berjalan secara parsial. Pemko menyiapkan pola pengelolaan yang lebih tertib dan terintegrasi, mulai dari penataan fisik jaringan hingga mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap provider. (Nov/Mzr).

Loading

Check Also

Semarak HUT ke – 81 RI dan Hari Jadi ke – 76 Kalsel, Peserta Turnamen Tenis Meja DPRD Tembus 250 Orang

Banjarmasin, mediaprospek.com – Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-76 Kalsel, Turnamen Tenis …