Banjarmasin, mediaprospek.com – Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan penertiban enam titik reklame yang dinilai melanggar aturan di Banjarmasin, Jumat malam (28/11/2025).
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan, “Karena batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, serta di depan Masjid Hasanuddin Majedie,” katanya.
Penertiban ini menyasar empat reklame jenis bando dan dua jenis billboard sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penyelenggaraan reklame.
Ahmad Muzaiyin menyebut tiga reklame bando lainnya telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar oleh petugas, menggunakan peralatan pemotongan besi dan satu unit crane.
Proses pembongkaran berlangsung kondusif meski arus lalu lintas ramai, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan, serta aparat TNI dan Polri.
Ahmad Muzaiyin menegaskan, penertiban ini dilakukan karena Perda melarang reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan.
Kegiatan penertiban ini, yang sempat tertunda karena pandemi, kini kembali dilaksanakan secara tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota. (Nov/Mzr).
![]()
MediaProspek.com