Banjarmasin, mediaprospek.com — Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah kota mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Langkah ini dilakukan sekaligus untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) di 52 kelurahan se-Kota Banjarmasin.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kayuh Baimbai pada Kamis (28/8). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para lurah tentang pentingnya mediasi dan pos bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, membuka kegiatan tersebut dan turut menjadi narasumber. Ia didampingi Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iwan Fitriadi.
Machli Riyadi menegaskan, program ini merupakan langkah nyata agar pelayanan dan pendampingan hukum bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warganya,” ucapnya.
Dirinya meminta para lurah mengawal Perda mediasi dan membentuk pos bantuan hukum di wilayah masing-masing.
Harapannya, layanan ini dapat diakses secara mudah dan efektif oleh masyarakat, sebagai bagian dari pelayanan hukum Kota Banjarmasin yang lebih persuasif.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kementrian Hukum perwakilan Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardana, sebagai narasumber. (May/Mzr).
![]()
MediaProspek.com