Kerja sama strategis ini diteken oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Pusat DJP, pada Rabu (13/8/2025). (Foto/Ist).

DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Kuatkan Perlindungan Pekerja dan Pembangunan Nasional

Jakarta, mediaprospek.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat DJP, pada Rabu (13/8/2025).

Kerja sama strategis ini diteken oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.

Keduanya menegaskan kolaborasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kepatuhan, transparansi, serta kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Sinergi Berbasis Pertukaran Data

PKS ini berawal dari inisiasi pertukaran data yang telah berlangsung sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017.

Sinergi ini semakin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PKS dengan Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan PER/311/082025 ini mencakup beberapa poin krusial, seperti:
• Koordinasi Pertukaran Data: Memastikan data yang dimiliki kedua lembaga saling terintegrasi dan valid.
• Pelaksanaan Kegiatan Bersama: Mengadakan kegiatan gabungan untuk mencapai target masing-masing lembaga.
• Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha tentang pentingnya kepatuhan pajak dan jaminan sosial.
• Peningkatan Kepatuhan: Mengambil langkah-langkah konkret untuk mendorong kepatuhan di sektor perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan untuk Peningkatan Tax Ratio dan Perlindungan Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, berharap PKS ini akan berdampak positif pada peningkatan kepatuhan di kedua sektor.

“Dari sisi Perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut instruksi presiden.

“Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan efisien, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional melalui peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. (Jun/****).

Loading

Check Also

Air Baku Menyusut, Yamin Siapkan Embung

Banjarmasin, mediaprospek.com – Air baku Kota Banjarmasin menyusut sekitar 30 persen akibat kemarau dan intrusi …