Foto Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Ini Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Tak Terkait Politik

Jakarta, Mediaprospek.com – Hingga saat ini, KPK belum juga menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Namun, KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan. “Bahwa kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip pada Kamis (31/10/2024).

KPK menegaskan Paman Birin tak kunjung ditahan bukan karena alasan politis. KPK mengatakan tindakan yang telah dilakukan adalah mencegah Sahbirin Noor ke luar negeri.

“Tentunya KPK tidak berpolitik, terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

“Tentunya kita menunggu proses penyidikan, apa saja yang nanti akan dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.

Dia pun mengatakan KPK akan profesional dalam mengusut kasus ini. Tessa juga mengatakan semua pihak dapat terus mengawal kasus ini.

“Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan dan profesional, sehingga, nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Malam Ini, Laga Perdana Timnas Indonesia Main di Kandang Myanmar pada Piala AFF 2024

Mediaprospek.com – Kembali lagi Timnas Indonesia memulai perjuangan menghadapi tuan rumah, Myanmar di Grup B …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *