Banjarmasin, mediaprospek.com – Dengan adanya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NOMOR 15 Tahun 2023, Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD), DISBUDPORAPAR Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama SKPD terkait, BUMD dan masyarakat yang meliputi unsur KONI, KORMI, NPC, SOIna dan akademisi yang digelar di Rattan Inn, Kamis (17/10/2024).
Tujuan FGD DOD ini adalah untuk mendukung implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan memastikan pembangunan keolahragaan di daerah berjalan efektif.
Sekretaris Disporabudpar Kota Banjarmasin, Fitriah saat saat membacakan sambutan Wali Kota Banjarmasin menyampaikan, ini merupakan langkah strategis yang penting bagi pembangunan olahraga di Kota Banjarmasin, terlebih dengan adanya landasan hukum yang jelas.
“Penyusunan DOD ini menjadi tonggak penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi bagi pembangunan sektor keolahragaan di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Dengan adanya Desain Olahraga Daerah yang baik, diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan dan meningkatkan prestasi para atlet Kota Banjarmasin, baik ditingkat nasional maupun internasional, serta mengintegrasikan olahraga dengan pembangunan kota banjarmasin secara holistik.
“FGD ini diharapkan bisa menjadi forum yang tepat untuk menyatukan ide, gagasan, dan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Kami meyakini, dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita akan mampu merumuskan desain olahraga yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki,” ucapnya
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Olahraga Roenissa,FGD dalam Optimalisasi Kinerja Bidang Olahraga melalui Layanan Kolaborasi Pimpinan Pentahelix (KOPI MIX) yang digagas dalam Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator sangat tepat karena FGD ini juga melibatkan lima elemen, yaitu: Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Komunitas dan Media.
Sekedar diketahaui, DOD merupakan dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang wajib dimiliki oleh seluruh daerah. DOD akan menggambarkan sistem pengaturan dan pengembangan atlet, tenaga keolahragaan, serta menjadi dasar permohonan pembangunan prasarana olahraga. (Hus/May/Mal).