Ini Aturan Baru untuk Jemaah Umrah di Arab Saudi Khususnya Selama Ramadan

Jakarta, Mediaprospek.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru saja mengeluarkan daftar barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.

Peringatan ini menyusul kepadatan jemaah di Masjidil Haram pada puncak musim umrah di bulan Ramadan.

“Tamu yang dimuliakan Allah, sebelum tiba di titik masuk (Arab Saudi), pastikan Anda tidak membawa barang-barang ini,” demikian keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Gulf News, Kamis (28/3/2024).

Adapun barang terlarang untuk dibawa jemaah umrah tersebut di antaranya laser, kembang api, uang palsu, dan obat-obatan yang tidak terdaftar.

Adapun alasan pelarangan membawa barang tersebut saat umrah dijelaskan melalui akun X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Disebutkan, larangan membawa kembang api dan laser atas dasar keselamatan. Sementara itu, membawa uang palsu dianggap sebagai tindakan ilegal dengan pengawasan otoritas yang ketat.

Untuk obat-obatan yang diizinkan dibawa oleh jemaah umrah adalah obat-obatan dengan izin resmi dari otoritas masing-masing dilengkapi dengan resep dari dokter.

Selain itu, Arab Saudi juga merilis panduan untuk mengambil gambar di area Masjidil Haram selama ibadah umrah.

Jemaah diimbau untuk tidak saling dorong ketika dalam keramaian saat mengambil gambar atau dokumentasi diminta tidak mengganggu aktivitas saat beribadah serta menghormati privasi jemaah lain.

Sebelumnya diberitakan, sebagai antisipasi kepadatan jemaah di Masjidil Haram, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga tidak mengizinkan jemaah untuk melakukan umrah lebih dari sekali di bulan Ramadan.

Hal ini sekaligus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan umrah.

Pemerintah Saudi juga telah mengantisipasi kepadatan musim puncak umrah dengan mengalokasikan lantai dasar di sekitar Ka’bah khusus untuk jemaah umrah.

Selain itu, ada gerbang tertentu yang dialokasikan sebagai tempat keluar-masuknya jemaah demi kelancaran beribadah.

(mzr/dtc)

 

Loading

Check Also

Pelanggan PLN Wajib Tahu Soal Denda Bila Bayar Listrik Setelah Tanggal 21

Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya …