Jakarta, Mediaprospek.com – Mulai 4 Maret 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini, sehingga Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan 2024 berlangsung selama 14 hari, tepatnya akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) sampai dengan 17 Maret 2024.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.”
“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy dikutip detikNews Kamis (29/2/2024).
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
Berkendara menggunakan handphone
Pengemudi/pengendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara melawan arus
Berkendara melebihi batas kecepatan
Kendaraan yang overdimension dan overloading
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kamera ETLE dapat ‘menangkap’ para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya.
(mzr/dtc)