RS Al Nasser di Gaza, Palestina, diserang pasukan Israel (Foto: dok. AFP)

Empat Poin Utama Tuntutan Indonesia Terhadap Aksi Genosida Israel di Gaza, Palestina

Jakarta, Mediaprospek.com – Rakyat Indonesia menyatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza harus dihentikan.

Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional.

Kemudian pada poin kedua, tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apa pun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah, karena dunia punya hukum internasional.

Lalu, yang ketiga, Indonesia menyatakan tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat.

Pendapat beberapa negara yang memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian dan tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini.

“Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi kala memberikan pernyataan di persidangan Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Menlu Retno menyampaikan empat tuntutan Indonesia terhadap Israel terkait dugaan genosida di Gaza, Palestina.

Selanjutnya pada poin terakhir, Retno menegaskan segala tindakan yang menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.

“Jelas bahwa rezim apartheid Israel di Gaza adalah pelanggaran hukum internasional,” imbuhnya.

“Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” kata Retno.

Diketahui, persidangan itu dilakukan terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Pelanggan PLN Wajib Tahu Soal Denda Bila Bayar Listrik Setelah Tanggal 21

Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya …