Jakarta, Mediaprospek.com – Hari ini hingga pukul 13.00 waktu setempat, dimulai pencoblosan Pemilu 2024, namun jika ada pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 di tempat pemungutan suara (TPS), begini aturannya.
Anggota KPU RI Idham Holik pada konferensi pers, Senin 12 Februari 2024 lalu menjelaskan contoh kasus bila pemilih belum menerima formulir C6.
Pemilih, kata Idham, bisa hanya membawa e-KTP ke TPS. “Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Saat di TPS, pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus berdasarkan warna, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Jumlah surat suara ada lima jenis terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
1. Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
3. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
4. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(mzr/dtc)