Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah

Seruan Boikot Berpengaruh pada Impor RI dari Israel yang Mengalami Penurunan Signifkan

Jakarta, Mediaprospek.com – Saat disebarkannya seruan boikot terhadap produk-produk dari Israel akhirnya berpengaruh dengan menurunnya impor sejumlah barang ke RI dari negara zionis tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyatakan, pada November 2023 impor Indonesia terhadap sejumlah barang dari Israel senilai US$ 1,56 juta atau Rp 24,20 miliar (kurs Rp 15.515).

Baik secara nilai maupun volume masing-masing turun 38,23 persen dan 48,73 persen. “Secara umum kondisi politik ke kedua negara tersebut (Israel dan Palestina) sebenarnya tidak signifikan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional Indonesia,” katanya, dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan data BPS, penyumbang terbesar impor dari Israel terdiri dari perkakas, perangkat potong (HS 82) senilai US$ 463.568. Kemudian mesin-mesin dan pesawat mekanik (HS 84) senilai US$ 346.651.

Kemudian perangkat optik (HS 90) senilai US$ 245.755, mesin peralatan listrik (HS 85) senilai US$ 241.510, dan bahan kimia organik (HS 29) senilai US$ 90.198.

“Lemak dan minyak hewani/nabati (HS 22) US$ 34.754, serat stapel buatan (HS 55) US$ 19.076, bahan kimia anorganik (HS 28) US$ 13.046, benda-benda dari besi dan baja (HS 73) US$ 3.573, plastik dan barang dari plastik US$ 1.763,” tulis data tersebut.

Sisanya impor dari Israel dengan nilai di bawah US$ 1.000 yakni sabun dan preparat pembersih (HS 34), minyak atsiri, kosmetik dan wangi-wangian (HS 33), berbagai produk kimia, tembaga, karet dan barang dari karet, hingga pupuk.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel di Palestina.

Dalam penjelasannya, MUI menyebut jika produk tersebut sudah telanjur dibeli, sepanjang barangnya halal maka boleh tetap dikonsumsi atau digunakan.

“Produk yang sudah dibeli, sepanjang barangnya halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah, tidak perlu dibuang,” tulis MUI dalam keterangannya, Selasa (28/11).

MUI menjelaskan, keharaman yang ditetapkan dalam fatwa tersebut adalah perbuatan mendukung agresi Israel, bukan pada zat yang terkandung dalam produk tertentu.

Sehingga barang yang secara jenis atau zat sudah dilabeli halal, statusnya akan tetap halal karena yang diharamkan adalah bentuk transaksi atau dukungannya.

“Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi, haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah, kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel,” lanjut MUI.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Tiga gol Karim Benzema Bungkam Pengeritiknya, Al Ittihad Pun ke Puncak Klasemen Liga Arab Saudi

Mediaprospek.com – Dengan mencetak tiga gol sekaligus untuk Al Ittihad di Liga Arab Saudi membuat …