Mediaprospek.com – Kembali mencuat terkait layanan publik yang satu ini yakni, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bakal diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP.
Hal ini menurut Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.
Teguh menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Namun, tentu saja penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilaksanakan secara bertahap.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023.
“Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).
Teguh menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak,” imbuh Teguh.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD. Menurut Teguh, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card. Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.
Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Teguh menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
“Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam,” tutur Teguh.
Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Meski begitu, Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.
Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat. “Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya,” jelasnya.
(mzr/kcm)