Pemko Banjarmasin Menyerahkan Penghargaan Keaktifan Website dan Sosmed SKPD

Penyerahan penghargaan kepada SKPD teraktif di web dan medsos/humas-PemkoBjm

 

Banjarmasin, mediaprospek.com -Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyerahkan penghargaan keaktifan website dan sosmed (Instagram dan Facebook) lingkup pemerintah Kota Banjarmasin sekaligus membuka rapat koordinasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenstasi), yang berlangsung di Banjarmasin Command Center. Jumat (8/12).
Sebelum rakor PPID dimulai, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Kepala Diskominfotik, Windiasti Kartika menyerahkan penghargaan kepada para pemenang keaktifan Website, Instagram, Facebook di lingkup SKPD dan Kecamatan/Kelurahan.
Ikhsan Budiman menyampaikan, sangat penting bagi semua pihak untuk memahami regulasi terkait keterbukaan informasi.
Foto bersama seluruh penerima penghargaan/humas-PemkoBjm

 

Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap standar regulasi agar tidak terjebak dalam kesulitan menyikapi permintaan informasi.
“Kita harus hindari sanksi pidana dengan memahami batasan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” ucap Ikhsan.
Ia juga mengingatkan, tentang risiko hukum terkait APBD dan pengalaman daerah lain yang menghadapi masalah serius.
“Keterbukaan informasi bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dapat berujung pada saksi pidana,” tegasnya.
Ikhsan juga mencatat perlunya memahami Undang-Undang No 14 tahun 2008 untuk menentukan dokumen mana yang dapat diuraikan dan disebarluaskan.
“Kita harus memahami mana yang harus kita buka dan mana yang perlu kita jaga kerahasiaannya,” ungkapnya.
Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman

 

Dalam konteks keterbukaan informasi, PPID juga diingatkan untuk turut berperan dalam menjaga transparansi.
“PPID memiliki peran kunci dalam menegakkan keterbukaan informasi di setiap dinas,” ucap Ikhsan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, Kepala Bidang Informasi Publik Nurbaiti, dan sejumlah Kepala SKPD beserta jajaran terkait.
(Humas-PemkoBjm/Mey)

Loading

Check Also

Pelanggan PLN Wajib Tahu Soal Denda Bila Bayar Listrik Setelah Tanggal 21

Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya …