
Banjarmasin, mediaprospek.com- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, maka digelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (28/11).
Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengelola parkir di Kota Banjarmasin yang selama ini sudah membantu dalam mengelola penyelenggaraan parkir dan membantu dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak parkir.
Kegiatan ini dalam rangka agar penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarmasin dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang sesuai harapan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara maksimal sehingga point penting yang terkait penyelenggaraan perparkiran dan pelaksanaan e-parkir meningkat, khusunya PAD dari sektor parkir,” ucapnya.
Arifin berharap, dengan adanya penghargaan dan sosialisasi hari ini, juru parkir dan pengelola e-parkir dapat berjalan dengan maksimal tahun depan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk penataan penyelenggaraan perparkiran sekaligus peningkatan PAD retribusi parkir di Kota Banjarmasin dengan melakukan perubahan pengelolaan dan tata cara pemungutan retribusi parkir.
“Dishub Kota Banjarmasin melalui pengelola parkir pada tahun 2022 telah berhasil memperoleh pemasukan PAD melalui retribusi parkir sebesar 4,1M, atau sebesar 105 persem dari target yang diharapkan,” ungkapnya.

Untuk tahun 2023 sampai dengan hari ini, bulan Nopember dengan target 6,5 M pertahun, telah terealisasi dengan serapan PAD untuk retribusi parkit di tepi jalan umum sebesar 75,08 persen dari target seharusnya 91,66 persen.
“Kami memberikan penghargaan atau e-parkir reward kepada juru parkir yang bersedia dengan konsisten menggunakan e-parkir ini dalam pelaksanaan parkir,” ucap Slamet. (Mey)