Jakarta, mediaprospek.com – Para wakil rakyat di DPR RI berharap pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) tidak terlaku memberatkan calon jemaah haji.
“Kami dari Fraksi PPP berharap agar yang dibayar oleh calon jamaah haji sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar 55 persen atau Rp 50 juta pada tahun lalu atau maksimal 60% yaitu sekitar Rp 55 juta pada tahun 2024 ini, sehingga tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji utk melunasi ONH,” kata H. Syaifullah Tamliha Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI melalui whatsapp dari Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan juga, adanya kenaikan ONH dari tahun lalu, yaitu dari Rp 90 juta menjadi Rp 93,4 juta disebabkan berbagai faktor, terutama kenaikan asumsi kurs Dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp 15.150 / USD menjadi Rp 15.600/USD.
“Selain itu, juga ada penambahan jumlah makan dari dua kali menjadi tiga kali sehari, maksudnya agar calon jamaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah, apalagi diperkirakan cuaca musim haji nanti antara berkisar antara 47 sampai 52 derajat Celsius”, ujar Syaifullah Tamliha.
Panja DPR juga berharap ONH ditetapkan lebih awal 5 bulan, sebelum keberangkatan pada bulan Mei, maksudnya untuk memberi ruang bagi calon jamaah haji untuk bisa ‘mencicil’ uang pelunasan agar tidak terburu-buru seperti tahun sebelumnya.
Politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan masalah Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi masih dibahas secara maraton antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Pemerintah kemarin malam (Rabu malam, red) dan sudah hampir final yang dari semula diusulkan pemerintah (Menteri Agama) Rp 105 jt menjadi Rp 93,4 juta.
“Sedangkan kepastian berapa biaya pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dilunasi oleh calon jamaah akan dibahas antara DPR dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pada Senin mendatang,” ucap Syaifullah.
“Jumlah Pelunasan yang saya maksud tergantung kepada rapat Panja DPR RI dengan BPKH pada Senin 27 November mendatang, yaitu tentang berapa besaran ’subsidi’ yaitu nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji,” tambah Syaifullah.
Dalam hal ini, katanya melanjutkan, pemerintah telah mengusulkan sebanyak 70% ditanggung jamaah dan 30% dari Nilai Manfaat. (***/Mzr)