Foto bersama : Usai kunjungan Sekretariat DPRD Kalsel dan press room DPRD Kalsel berfoto bersama dengan Ketua Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto, di Jakarta, Senin, (20/11/23). (Foto/humasdprdkalsel)

Pers Bermartabat Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Jakarta, mediaprospek.com – Setiap insan pers hendaknya mengedepankan kode etik jurnalistik, karena kode etik jurnalistik inilah yang menjaga marwah pers itu sendiri.

“Mari kita tunjukkan bahwa pers Indonesia adalah pers yang bermartabat yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik ,” kata Ketua Hubungan Antgar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto saat menerima kunjungan rombongan Sekretariat DPRD Kalsel dan press room DPRD Kalsel ke Dewan Pers di Jakarta, Senin, (20/11/23).

Sebaliknya jika insan pers itu sendiri tidak menjaga kode etik, maka ia tidak melaksanakan fungsinya untuk kepentingan publik dan pers itu sendiri yang rugi.

Para jurnalis, wartawan, media dan sebagainya merupakan pilar ke empat dari demokrasi, merupakan penyambung lidah rakyat menyampaikan berita-berita yang memang dibutuhkan dan keberadaannya selalu dirindukan oleh masyarakat.

“Oleh karenanya mari kita jaga bersama-sama dalam konteks hubungan dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan sebagainya termasuk dengan masyarakat,” ujarnya.

Terkait kunjungan Setwan DPRD Kalsel, Totok menyambut baik dan bersyukur, karena menurutnya berarti makin banyak teman-teman yang menyadari bahwa keberadaan pers penting bagi masyarakat.

Sekwan DPRD Kalsel Muhammad Jaini mengatakan kunjungan Setwan DPRD Kalsel bersama dengan pers room yang ada di DPRD Prov. Kalsel dalam rangka konsultasi guna mendengarkan masukan-masukan dari dewan pers terkait banyaknya media online yang ada di Indonesia termasuk di Kalsel.

“Jadi kami selaku Sekretariat DPRD yang merupakan mitranya dari press room DPRD mengharapkan apa yang menjadi masukan-masukan yang konstruktif tadi, agar kita menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja dan kami siap untuk menjadi mitra untuk menjadi profesional tersebut,” ucapnya.

“Dalam kemitraan kawan-kawan diharapkan memberikan informasi-informasi yang berimbang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik demi kepentingan kepada publik. Jadi apa yang dikatakan oleh Pa Totok tadi kami berterimakasih, terimakasih juga kepada kawan-kawan sekalian yang telah berpartisipasi mendampingi kami selama ini dalam memberitakan berita-berita yang aktual dan konstrukti bagi kemajuan khususnya Provinsi Kalimantan Selatan, pungkasnya.

 

Kode Etik Jurnalistik

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Ais/mzr)

Loading

Check Also

Sore Ini Liga 1, Barito Putera Vs Persik, Disiarkan Indosiar dan Streaming Vidio

Mediaprospek.com – Liga 1 hari ini, Sabtu (14/9/2024) mulai sore menyajikan dua laga sengit antara …