Jamaah Haji Indonesia saat mau berangkat. (Foto ilustrasi: setkab.go.id)

Berhaji Tahun Depan, Warga Kalimantan Selatan Tidak Harus Bayar Rp105 Juta, Simak Penjelasannya..

Jakarta, Mediaprospek.com – Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105.095.032,34 atau naik dari sebelumnya yang Rp 90,05 juta per jemaah.

Usulan besaran kenaikan ini dengan asumsi bahwa nilai nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp 16.000 dan nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

Tentu saja hal ini banyak warga masyarakat yang berniat berhaji menjadi bingung dengan kenaikan 100 persen dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, patut disimak penjelasan berkitu ini oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Dia mengatakan bahwa ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan beberapa di antara istilah tersebut kadang belum dipahami oleh semua masyarakat dan juga jemaah haji.

Misalnya istilah BPIH, Bipih dan nilai manfaat yang termaktub dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Disebutkan dalam undang – undang tersebut bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media, Wibowo Prasetyo (Foto: Media Center Haji 2023)

Besarnya BPIH seperti disebutkan dalam pasal 44 UU nomor 8 tahun 2019 bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji disebut biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.
Sementara nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan atau investasi.

Adapun dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Wibowo menjelaskan bahwa usulan Kementerian agama tentang biaya haji 2024 yang sebesar Rp 105 juta rupiah itu adalah adalah BPIH.

Ini bukan dana yang harus disetorkan oleh jemaah haji. Ongkos atau biaya haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji adalah Bipih.

Misalnya, Wibowo mencontohkan, pada 2023 Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per jemaah.

Namun setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati bahwa BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah.

Dari dana BPIH tersebut besarnya Bipih atau biaya yang dibayar jemaah pada 2023 hanya Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 alias 44,7% dari BPIH.

Biaya Haji Belum Ditetapkan

Menurut Wibowo besarnya biaya haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah calon haji pada 2024 belum ditetapkan.

Sebab panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII DPR RI baru akan membahas usulan BPIH Kemenag yang sebesar Rp 105 juta per jemaah pada akhir bulan ini.

Nantinya Panja akan melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag. “Termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” kata Wibowo kepada wartawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat Kamis 16 November 2023.

Dia menjelaskan bahwa Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi. Mulai dari transportasi, akomodasi, dan konsumsi. “Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” tambah Wibowo.

Hasil kerja Panja nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp 105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” tandasnya.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Pelanggan PLN Wajib Tahu Soal Denda Bila Bayar Listrik Setelah Tanggal 21

Mediaprospek.com – Sebagaimana peraturan yang berlaku, tentu pengguna listrik pascabayar yang terlambat membayar tagihan listriknya …