Jakarta, Mediaprospek.com – Demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) dibatasi maksimal hanya tiga aplikasi.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023, demikian Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Salah satu bentuk pengetatan tersebut adalah masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal ke tiga aplikasi pinjol. Layanan pinjol ini pun masuk kategori legal alias mengantongi izin dan terdaftar di OJK.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
OJK juga meminta penyelenggara pinjol untuk memastikan kemampuan melunasi pinjaman dari para debitur.
Penyelenggara pinjol juga diminta menganalisis dengan cermat permohonan dan pemberian pendanaan sebelum calon nasabah diizinkan meminjam.
“Analisis yang dimaksud penyelenggara yang menyediakan platform perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana. Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu,” terang Agusman.
Salah satu indikator dalam mengecek kemampuan membayar ialah lewat gaji calon debitur. Agusman menjelaskan per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya.
Besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.
“Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga,” paparnya.
Adapun pemasukan atau gaji yang dimaksud ialah declare income alias pemasukan yang diumukan atau yang dikenakan pajak. OJK juga menjamin akan menyiapkan detail mekanisme yang terbaik agar masyarakat tak khawatir untuk meminjam.
OJK juga tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan ditargetkan rampung pada 2024 mendatang. Nantinya Pusdafil akan tersambung dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Dengam demikian, Agusman mewanti-wanti masyarakat untuk tak nunggak bayar pinjol karena bisa masuk ke dalam daftar hitam.
“Sehingga nanti bisa masuk daftar hitam (kalau tak mampu lunasi pinjol). Ini membahayakan, karir di bidang keuangan ataupun nanti ada niat mau minjam dan seterusnya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, ketetapan di atas diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Selain mengatur tentang konsumen pinjol, SE ini juga mengatur tentang batas maksimum bunga layanan pinjol.
Untuk bunga pinjaman konsumtif, dari semula 0,4% per hari, bunga akan turun menjadi 0,3% untuk tahun 2024 mendatang, 0,2% per hari untuk 2025, hingga mencapai 0,1% untuk 2026 dan untuk seterusnya.
Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.
(mzr/dtc)