Pastikan Perda PDRD Mendapatkan Persetujuan dari Mendagri, Pansus II Sambangi Ditjen Kemendagri

Pastikan Perda PDRD Mendapatkan Persetujuan dari Mendagri,
Pansus II Sambangi Ditjen Kemendagri

Pansus II DPRD Kalsel usai pembahasan Perda PDRD berfoto bersama dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teti, Jum’at, (20/10/2023). (Foto/humasdprdkalsel)

Jakarta, mediaprospek.com – Untuk memastikan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) mendapatkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jum’at, (20/10/2023).

Wakil Ketua Pansus II Gina Mariati mengungkapkan, kedatangan Pansus II dan rombongan bertujuan untuk mempertanyakan sejauhmana Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu difasilitasi oleh Kemendagri.

“Kami berharap perda ini segera disetujui. Karena kita berlarian dengan waktu sampai januari sudah bisa dilaksanakan”, tutur srikandi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Mengingat dalam penyusunan hingga disahkan sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang, Gina berharap, tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap Perda tersebut sehingga bisa langsung mendapat persetujuan.

Harapan yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Dayat berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima pihaknya agar dapat segera dilakukan perbaikan agar bisa berjalan sesuai amanat PP 35, yakni tanggal 5 Januari 2024 perda tersebut sudah running, sudah siap jalan.

“Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan (perda) ini paling tidak diakhir tahun (2023) sudah rampung perda tersebut”, pintanya.

Sementara, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teti mengatakan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, namun dirinya menyatakan bahwa perjalanan perda ini masih jauh.

“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terua ke staf ahli menteri, baru ke Pak Menteri”, ungkapnya seraya berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. (Rom/Bak/Fad).

Loading

Check Also

Sore Ini Liga 1, Barito Putera Vs Persik, Disiarkan Indosiar dan Streaming Vidio

Mediaprospek.com – Liga 1 hari ini, Sabtu (14/9/2024) mulai sore menyajikan dua laga sengit antara …