Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap dua raperda ini, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda, Rabu (11/10/23). (Foto/humasdprdkalsel)

DPRD Kalsel dan Gubernur Setujui Dua Raperda menjadi Perda

Banjarmasin, mediaprospek.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah raperda.

Sebelumnya, kedua pansus itu, melalui masing-masing perwakilannya menyampaikan laporannya pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di gedung “Rumah Banjar”, Rabu (11/10) pagi, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. sebelum akhirnya mendapat tanggapan dari Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin.

Raperda yang telah dibahas ialah, yang pertama tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), dan yang kedua Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Laporan Raperda P4GN disampaikan oleh wakil ketua pansusnya, Fahrani, dan Laporan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh ketua pansusnya M. Yani Helmi.

Menanggapi laporan kedua pansus tersebut, Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap dua raperda ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.

“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan Paman Birin.

Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Paman Birin, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu. (Rom/Bak/Fad)

Loading

Check Also

Sore Ini Liga 1, Barito Putera Vs Persik, Disiarkan Indosiar dan Streaming Vidio

Mediaprospek.com – Liga 1 hari ini, Sabtu (14/9/2024) mulai sore menyajikan dua laga sengit antara …