Para pemain Inter Milan, Raffaele Di Gennaro, Henrikh Mkhitaryan, Lautaro Martinez, Yann Bisseck, berselebrasi seusai memetik kemenangan atas Benfica di Stadion San Siro pada 3 Oktober 2023. (Foto oleh GABRIEL BOUYS / AFP)

Simpati Tragedi Kanjuruhan Muncul di Laga Inter Milan Vs Benfica di Lanjutan Liga Champions Grup D

Mediaprospek.com – Gol tunggal Marcus Thuram bawa Inter Milan menang atas Benfica dalam matchday kedua fase Grup D Liga Champions 2023-2024, di Stadion Giuseppe Meazza pada Rabu (4/10/2023) dini hari WIB.

Berlangsungnya laga tersebut ternyata ditingkahi dengan pembentangan spanduk oleh kelompok suporter Inter Milan, Curva Nord di tribune yang menuntut keadilan untuk para korban dalam tragedi Kanjuruhan.

“Keadilan untuk 135 korban Kanjuruhan,” demikian tulisan yang dibentangkan Curva Nord, dikutip dari FC Inter 1908.

Bentuk dukungan Curva Nord kepada korban Kanjuruhan bertepatan dengan peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan.

Gambar

Diketahui sebelunya, tragedi Kanjuruhan menjadi duka mendalam bagi sepak bola Indonesia karena memakan 135 korban jiwa.

Momen tragis sepak bola Indonesia itu terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Insiden tragis di Kanjuruhan bermula dari hasil minor yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022-2023.

Kekalahan 0-2 dari Persebaya Surabaya membuat sejumlah oknum Aremania, julukan suporter Arema FC, menumpahkan kekecewaan dengan berhamburan masuk ke lapangan. Aparat keamanan lalu menembakkan gas air mata kea rah tribune penonton.

Kondisi ini menyebabkan kepanikan hebat. Korban pun berjatuhan akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, dan sesak napas saat berupaya menghindari gas air mata.

Oleh sebab itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, eks Kasat Sampta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kendati demikian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan muncl beragam kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kontras, kejanggalan muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.

(mzr/kcm)

Loading

Check Also

Sore Ini Liga 1, Barito Putera Vs Persik, Disiarkan Indosiar dan Streaming Vidio

Mediaprospek.com – Liga 1 hari ini, Sabtu (14/9/2024) mulai sore menyajikan dua laga sengit antara …