Mediaporospek.com – Sebagaimana peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, maka BPOM telah melarang penggunaan kosmetik bermerkuri yang berdasarkan kajian ilmiah dapat menyebabkan gangguan pada tubuh.
Sedangkan pada jangka panjang, merkuri dapat menyebabkan kanker, gangguan pada kehamilan, gangguan saraf, dan gangguan ginjal kronis.
Dikutip dari laman FDA, beberapa orang, termasuk wanita hamil, bayi menyusui, dan anak kecil sangat rentan terhadap keracunan merkuri.
Bayi mungkin sangat sensitif terhadap bahaya merkuri yang dapat menyebabkan perkembangan otak dan sistem saraf mereka.
Bayi baru lahir yang menyusu rentan karena merkuri bisa masuk ke dalam ASI.
Nah, adapun tanda dan gejala keracunan Merkuri, seperti sifat lekas marah, perubahan penglihatan atau pendengaran, masalah memori dan depresi, termasuk mati rasa dan kesemutan di tangan, kaki atau di sekitar mulut
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangan resminya.
Di samping itu, BPOM menemukan sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.
Sebagian besar di antaranya yakni 42,47 persen adalah obat. Terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal. Terbanyak kedua merupakan kosmetik 21,08 persen atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.
Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal mengandung merkuri menurut BPOM:
Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella
(mzr/dtc)