Saat Ini Baru 14 Rumah Sakit Terapkan Standar Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dengan Memenuhi 12 Fasilitas

Jakarta, Mediaprospek.com – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini.

Rencananya kebijakan KRIS akan dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025. Jika kebijakan ini sudah berjalan, nantinya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.

“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025. Saat ini sudah penerapan,” kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Menurut dr Nadia, saat ini penerapan KRIS sudah mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3. “Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3,” ucap dr Nadia.

“Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yg belum memenuhi 12 kriteria,” imbuhnya.

Berikut Daftar 14 rumah sakit dinyatakan siap untuk mulai menerapkan KRIS mulai tahun ini:

* RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
* RSUP J Leimena Ambon
* RSUP Surakarta
* RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
* RSUP Sardjito Sleman
* RSUD Soedarso Pontianak
* RSUD Sidoarjo
* RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
* RS Santosa Kopo Bandung
* RS Santosa Central Bandung
* RS Awal Bros Batam
* RS Al Islam Bandung
* RS Ananda Babelan
* RS Edelweis Bandung

Berikut ini adalah 12 kriteria fasilitas yang harus dimiliki ruangan rawat inap di rumah sakit:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur atau lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius dan mempertahankan kelembapan ruangan sampai maksimal 60 persen.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Minimal satu kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur pasien.

(mzr/dtc)

Loading

Check Also

Setidaknya Ada 16 Manfaat Kesehatan Bila Mengonsumsi Buah Pisang, Yuk Simak..

Mediaprospek.com – Buah yang satu ini sudah familiar bagai masyarakat Indonesia yang mudah diperoleh dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *