Jakarta, Mediaprospek.com – Obat palsu yang beredar di pasaran dan online secara bebas sudah sangat meresahkan dan kali ini Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran ribuan obat-obatan palsu dan obat keras Golongan G.
Berbagai macam jenis obat untuk asma, batuk, hingga suplemen untuk pencernaan anak dijual secara online tanpa izin edar. Keuntungan yang diraih para tersangka mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dari kelimanya, disita barang bukti puluhan ribu obat palsu.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan perusahaan farmasi yang merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan obat ini. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan sehingga para tersangka ini ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 juncto 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP; hingga Pasal 55 KUHP.
Untung Rp130 Miliar
Direktrur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penjualan obat-obatan palsu ini terjadi sejak Maret 2021 hingga pertengahan Mei lalu. Selama kurun waktu 2 tahun tersebut diperkirakan keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar,” ujar Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Klima tersangka tersebut merupakan pengedar. Dari kelima tersangka disita barang bukti 77.061 butir obat-obatan berbagai merek.
“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” imbuhnya.
Obat palsu ini diperdagangkan oleh 2 toko online melalui beberapa marketplace. Obat palsu yang dijual tidak dilengkapi izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96,” imbuh Auliansyah.
Produsen Diburu
Pengusutan kasus obat palsu ini tak sampai di pengedar saja. Polisi saat ini masih menyelidiki produsen atau pembuat obat palsu tersebut.
“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar,” jelas Auliansyah.
Motif Cari Untung
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengedar tersebut tidak memahami soal obat-obatan yang dijual secara bebas melalui marketplace.
“Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) otodidak,” kata Victor.
Victor menambahkan alasan mereka menggeluti bisnis tersebut hanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Diketahui para tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar.
“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” ujarnya.
Bahaya Obat Palsu
Salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac yang merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. Obat palsu ini sangat berisiko terhadap kesehatan organ dalam, bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Bahaya obat tersebut akan menimbulkan efek negatif terhadap obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Victor.
Penggunaan obat golongan G yang merupakan obat keras bisa berdampak pada kesehatan ginjal dan hati. Sementara inhaler palsu bisa meningkatkan resiko serangan asma.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat terutama melalui online. Masyarakat disarankan membeli obat dengan resep dokter di apotek ataupun toko obat resmi.
“Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati hati,” kata dia.
Daftar Obat Palsu
Berikut ini daftar obat palsu tersebut:
1. 366 buah obat botol obat cair atau sirup dan alat bantu pernafasan penyakit asma
– Suplemen merek Interlac palsu
– Ventolin inhaler diduga tanpa izin edar
2. 74.515 butir obat, dengan berbagai merek
– Tramadol HCL
– Trihexyphenidyl
– Alprazolam
– Merlopam lorazepam
– Esilgan
– Generik alprazolam
– OGB dexa alprazolam
– Mersi alprazolam
– Kimia farma alprazolam
– OGB dexa
– Hexymer trihexyphenidyl
– Bridam farma radal tramadol HCL
– Pyridam farma radal tramadol HCI
– Otta alprazolam
– Trihexyphenidyl
– Dextro
– Alprazolam
– Calmlet alprazolam
– Merlopam 2 lorazepam
– Atarax 1 alprazolam
– Hexymer
– Crestor film kapli rosuvastatin
3. 2.180 buah obat salep
– Baycuten N (dexamethasone dan clotrimazole)
– Dermovate cream clobetasol
(mzr/dtc)