Jakarta, Mediaprospek.com – Berita cukup menggembirakan bagi pelaku industri emas maupun penggemarnya seiring dengan keluarnya kebijakan baru pemerintah terkait komoditas tersebut yang terkena pajak mengalami penurunan menjadi 1,1 persen.
Hal ini sebagaimana dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang itu bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan dan penurunan tarif.
“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).
Dirincikan pengenaan pajak atas emas yang baru seperti:
1. Emas Perhiasan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual,” ujar Dwi.
Menurutnya, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, dia mengatakan Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
2. Emas Batangan
Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.
Meski begitu, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Tarif itu turun dibandingkan besaran sebelumnya 0,45%.
Dalam hal ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, dan WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh.
Pengecualian tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
3. Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan).
Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.
PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.
4. Emas Granula
Selain mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP Nomor 70 tahun 2021 pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.
Emas granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria:
• emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
• kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London
Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery, dan;
• merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
“Mekanisme pada PP 70 tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,” ucap Dwi.
(mzr/dtc)