Jakarta, Mediaprospek.com – Ternyata tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan pembelian motor listrik yang secara resmi diberikan subsidi oleh pemerintah.
Pasalnya, bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik memiliki kuota, yakni 200.000 unit hingga Desember 2023. Saat ini ada tiga merek yang masuk dalam syarat karena memilik tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan besaran subsidi diberikan untuk sepeda motor listrik Rp 7 juta.
“Pertama adalah pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru, ini ada dua program. Tadi sudah disampaikan pak Menteri. Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
“Motor listrik ini mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut,” jelas dia.
Pun demikian untuk konversi motor listrik. Pemerintah memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023.
“Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023,” sambungnya lagi.
Calon Penerima Subsidi Motor Listrik
Nah, soal calon penerima ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik.
“Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” ungkap Febrio.
“Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM,” sambungnya lagi.
Sedangkan soal konversi motor listrik hanya dibatasi oleh motor berkapasitas 110 – 150 cc. Kemudian dokumen kendaraan atau legalitasnya masih sah.
“Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya sama. Agar tidak disalahgunakan. kalau teman-teman punya motor dua, menerimanya hanya satu. Biar yang lain kebagian,” kata Sekretaris JenderalKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.
“Bengkelnya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh temen-temen Kementerian Perhubungan,” jelasnya lagi.
Namun, perlu diketahui tidak semua motor listrik ataupun mobil listrik yang bisa mendapat bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Calon konsumen cukup mendatangi dealer motor listrik yang memenuhi persyaratan. Saat ini pemerintah baru mengumumkan tiga pabrikan, di antaranya: Gesits, Volta, dan Selis. Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.
“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Nantinya produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan. Kemudian deretan kendaraan yang didaftarkan itu akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan syarat lainnya. Selanjutnya, produsen juga akan melakukan pendataan dengan dealer untuk mempermudah proses verifikasi.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” tambah Agus.
(mzr/dtc)