Surabaya, Mediaprospek.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur guna sharing terkait Perubahan Tatib di DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 untuk pengoptimalan penyelesaian tugas Pansus ke depan, Jumat lalu.
Pasasalnya, Tata Tertib atau lebih akrab disebut TATIB adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya guna memaksimalkan kinerja Dewan.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV Muhammad Yani Helmi ini saat di DPRD Jatim memamparkan tujuan kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya ilmu dan referensi terkait substansi rancangan peraturan DPRD Kalsel tentang perubahan atas peraturan DPRD Tentang Tata Tertib yang sedang dibahas pihaknya.
Menurut Politisi Golkar ini, ada beberapa faktor yang membuat tatib DPRD Kalsel ini perlu direvisi. “Perubahan Tatib ini merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel. Materi yang menjadi sorotan kami yaitu ketentuan sosialisasi propemperda, raperda, perda sosialisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ungkap Yani Helmi.
Imam Kanapi, salah satu anggota rombongan DPRD Kalsel mengatakan ada beberapa kegiatan yang domainnya adalah pemerintah. Beliau ingin mengetahui penerapan giat tersebut di DPRD Jatim. “Salah satu yang menjadi bahan studi kami terkait wasbang yang domainnya pemerintah. Dan sebagai pengganti selama ini ada Sosper Reses Dan Wasbang Sarasehan dan kunjungaan Dapil,” tambahnya.
Perancang Pertaruran Perundang–undangan di DPRD Jatim, Mahrus Hasyim. SH menjelaskan bahwa,sejak dibentuknya Tatib di DPRD Jawa Timur tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum mengalami perubahan. “Terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan ditempat kami ada pengaturan cuman tidak melalui Tatib. Tapi tetap kami masukan di perda hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD,” paparnya.
Sedangkan terkait kunjungan Dapil di Jawa Timur tidak mengumpulkan orang, karena tindak lanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja. “Jadi yang awalnya Sosialisasi Kebangsaan, menjadi Sosialisasi Loka Karya seminar, tidak menyebut wawasan Kebangsaan,” pungkas Mahrus.
(mzr)