Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel nelakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda pada Jumat, pekan lalu. (Istimewa)

DPRD Kalsel dengan Kesbangpol Menargetkan Raperda tentang Pemberantasan Narkotika Rampung Pertengahan Tahun Ini

Samarinda, Mediaprospek.com – Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika Kalimantan Selatan akan rampung pada pertengahan tahun 2023.

Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel nelakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda pada Jumat, pekan lalu.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias mengatakan, Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalsel.

“Kita berharap Raperda ini bisa segera rampung dengan target pertengahan tahun ini,” ucap salah satu srikandi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kalsel.

Ia juga berharap nantinya Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan Narkotika di Banua, yang salah satunya ialah dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II dalam waktu dekat juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, beber Hj Rachmah, di Indonesia sendiri baru ada 3 provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, di antaranya Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri dengan jajaran pihak BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.

Saefuddin Zuhri mengapresiasi rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, menurutnya hal ini merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Materi-materi kita menyangkut perda ini sudah kita share ke Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, saya yakin dan percaya Raperda ini akan segera rampung. Terlebih, Kepala BBNP Kalsel saat ini ialah Pak Brigjenpol Wisnu Andayani, SST, Mk, beliau yang kemarin membantu kita untuk membuat perda ini selagi beliau masih bertugas di Kaltim,” pungkasnya.

(mzr)

 

Check Also

Pendapatan Daerah Kalsel Melebihi Target

Banjarmasin, mediaprospek.com – Pendapatan daerah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan sebesar Rp …