Jakarta, Mediaprospek.com – Sepeninggal Ratu Elizabeth II yang wafat pada usia 96 tahun ternyata meninggalkan kekayaan US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun (asumsi kurs: Rp 14.900/dolar AS).
Melansir Fortune, Jumat (9/9/2022), pewaris utama dari kekayaan ini adalah Pangeran Charles, saat dia akan resmi naik takhta.
Harta kekayaan ini berasal dari aset pribadi Ratu selama 70 tahun memimpin kerajaan.
Ratu Elizabeth II meraup pendapatan dari dana para pembayar pajak yang disebut Sovereign Grant, yang dibayarkan secara tahunan ke keluarga kerajaan.
Asal muasalnya adalah dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III yang menyerahkan pendapatan dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, diganti menjadi Sovereign Grant pada tahun 2012.
Jumlah hibah ini ditetapkan menjadi lebih dari 86 juta pound pada tahun 2021 dan
Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu-Istana Buckingham.
Namun, sang Ratu mendapatkan kekayaan bukan hanya dari itu saja. Diketahui sumber pendapatan lain adalah dari bisnis kerajaan.
Sementara itu, dikutip dari New York Post, sebagian uang yang ia dapat adalah warisan.
Dia mendapat US$ 85 juta ketika ibunya meninggal dan US$ 12 juta lagi dari suaminya Philip.
Sebagian besar pendapatannya juga berasal dari kerajaan, di mana ratu mendapatkan 15% dari keuntungan tanah, yang dulunya milik kerajaan dan bernilai hampir US$ 10 miliar.
(mzr/dtc)