Foto: iStock

Ini Penjelasan Singkat Soal Makanan dan Minuman yang Difermentasi Dipandang dari Sudut Agama Islam

Jakarta, Mediaprospek.com – Diketahui bahwa, oroses fermentasi pada makanan dan minuman bisa menghasilkan alkohol. Lantas bagaimana dalam Islam memandang makanan dan minuman tersebut?

Fermentasi adalah proses pengawetan makanan secara alami. Proses ini terjadi ketika mikroorganisme seperti ragi dan bakteri mengubah karbohidrat seperti pati dan gula menjadi alkohol atau asam.

Karena menghasilkan alkohol, lalu apakah makanan dan minuman fermentasi dalam Islam? Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustaz Syam dalam acara Islam Itu Indah Trans TV.

Dijelaskan bahwa makanan dan minuman fermentasi memang menghasilkan alkohol. Namun, tidak semua yang difermentasi itu bisa memabukkan.

Makanan fermentasi dalam pandangan Islam
Makanan fermentasi dalam pandangan Islam. (Foto: iStock)

Di dalam Al-Qur’an disebutkan ‘khamr’ atau sesuatu yang memabukkan dan itu dilarang untuk dikonsumsi. UstazSyam menjelaskan bahwa tidak semua makanan fermentasi menjadikhamr.

“Contoh pada perasan anggur, jika difermentasi bisa jadi wine dan itu haram. Lalu difermentasi lagi bisa jadi cuka dan itu halal,” tutur Ustaz Syam.

Di Indonesia sendiri ada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa jika kadar alkohol mencapai 1% atau lebih baru disebutkan khamr.

Lebih lanjut, Ustaz Syam juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengonsumsi minuman fermentasi. Minuman tersebut berupa rendaman kismis, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis.

Makanan fermentasi dalam pandangan IslamMakanan fermentasi dalam pandangan Islam diperbolehkan asal tidak kadar alkoholnya tidak memabukkan Foto: iStock

“Rasulullah SAW pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana. Kemudian, beliau meminum pada hari itu, hari besok dan hari besoknya lagi,” (HR Muslim).

Kemudian, pada sore hari ketiga, beliau memberi air tersebut kepada orang lain. Bahkan disebutkan bahwa rendaman kismis tersebut merupakan minuman kesukaan Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Syam menegaskan bahwa fermentasi boleh dikonsumsi, selama bahan awalnya sesuatu yang halal. Ustaz Syam juga mengatakan untuk berpedoman pada MUI mengenai batasan kadar alkohol pada makanan dan minuman.

Dikutip dari berbagai sumber, MUI sendiri menetapkan bahwa kadar alkohol pada makanan diambil 0.5% sebagai bentuk kehati-hatian dalam batas aman kandungan alkohol pada makanan dan minuman

(mzr/dtc)

Check Also

Tempel Real Madrid, Barcelona Vs Celta Vigo Sabtu Ini, Berikut Jadwal Liga Spanyol di Pekan Ke-6

Mediaprospek.com – Rangkaian pekan keenam kompetisi kasta tertinggi Liga Spanyol, LaLiga, musim 2023-24 kembali bergulir …