Banjarmasin, mediaprospek.com – Komisi II DPRD Prov. Kalteng melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi II DPRD Kalsel guna saling sharing seputar APBD, penyusunan Tata Tertib (Tatib) hingga kepada peran DPRD melalui Pokir. Dipilihnya Kalsel untuk membahas masalah tersebut karena banyaknya kesamaan, salah satunya seperti kesamaan wilayah, sehingga ada banyak hal yang dapat dipelajari bersama.
“Masukkan-masukkan yang kami terima dan sharing dari Komisi II DPRD Kalsel sangat berguna untuk menjadi bahan kami ke depan, karena sebentar lagi akan memasuki APBD P dan APBD murni 2023. Selain itu kami juga berterima kasih dengan telah dihadirkannya Ketua Bappeda sehingga ada juga masukkan-masukkan dari pemerintah provinsi Kalsel,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H. Sudarsono kepada wartawan usai pembahasan, Kamis, (30/06/22).
Komisi II DPRD Kalteng juga mempelajari terkait penyerapan aspirasi masyarakat yang belum masuk ke SKPDnya dan Bappeda. “Secara umum tidak ada kendala, namun kendala kita sebagai wakil rakyat di lapangan dalam menyerap aspirasi masyarakat yang masuknya tidak melalui musrenbang, inilah yang kita diskusikan, namun secara hukum kita sudah berada di trek yang benar,” ujarnya.
Anggota komisi II Muhammad Yani Helmi yang menerima langsung kunjungan ini, mengatakan, banyak hal yang didiskusikan bersama Komisi II DPRD Kalteng, seperti diantaranya, bagaimana aspirasi masyarakat masuk kepada sistem, apakah telah sesuai dengan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) dan semuanya itu harus sesuai dengan tatanan.
“Kemaren kita juga telah diiingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tatanan itu harus diikuti, jangan sampai ketika para anggota Dewan mengakomodir aspirasi masyarakat pada saat reses, tetapi menabrak aturan yang ada. Maka hal itu tidak boleh dan ini juga telah saya ingatkan di internal kita,” katanya.
Biasanya pada reses, masyarakat menginginkan sentuhan pembangunan dari pemerintah, namun di sini ada tiga kewenangan dari pemerintah, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. “Oleh karenanya, jika kewenangan itu ada pada pemerintah kabupaten, maka jangan sampai dikerjakan oleh pemerintah provinsi, maka itu akan pasti salah,” imbuhnya.
“Namun jika kewenangannya ada pada provinsi, maka akan kita sesuaikan dengan renja, atau jika tidak ada, maka hendaknya kita hadir pada acara musrenbang, baik itu musrenbang desa maupun musrenbang kecamatan,” pungkasnya. (Ais/mzr)