AW (31) (Foto/humaspolresbanjar)

Simpan 25 buah Paket Sabu-Sabu, Anggota Sat Narkoba Polres Banjar Amankan Seorang Buruh Harian Lepas

Banjar, mediaprospek.com – Dalam rangka membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar menjelang HUT ke 76 Bhayangkara, Anggota Sat Narkoba Polres Banjar pada Kamis (23/06/22) pukul 01.10 Wita, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (31) karena menyimpan 25 buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram, di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar.

AW buruh harian lepas ini ditangkap ketika sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan.

Menurut pengakuan pelaku 25 paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain / pemesan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Banjar, membenarkan, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul . 01.10 wita telah menangkap seorang warga Kel. Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar.

Oleh karenanya, AW, diduga telah melakukan tindak pidana di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Adapun beberapa barang Barang bukti yang ditemukan adalah, 25 (dua puluh lima) buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram (berat plastik klip 0,19 gram) / berat bersih 55,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip kecil, Uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum Coca Cola.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Milyar. (Ais/Mzr).

Check Also

Wamen Keuangan Ingin PNM Harus Terus Bina Kelompok Umi

Banjarmasin, mediaprospek.com – Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara menegaskan PT Permodalan Nasional Madani …