Rapat paripurna DPRD Kalsel, pada Rabu (8/06/22) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syarifuddin, dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari yang mewakili Gubernur, jajaran pejabat eksekutif dan direktur BUMD serta segenap anggota DPRD. (foto/humasdprdkalsel)

Dewan Kalsel Berharap Tak ada Lagi Temuan yang Harus Mendapat Rekomendasi BPK RI

Banjarmasin, mediaprospek.com – Sejumlah rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel sebelumnya hingga tahun 2021 sudah ada sekitar 1.291 atau 70 % lebih sudah ditindaklanjuti. Fraksi PKS menekankan sisa rekomendasi terhadap SKPD terkait agar segera menindaklanjuti dan membenahi sebagai upaya dari prinsip good and clean governance menjadi sangat penting dalam menunjang kinerja pemerintah daerah.

“Kami juga berharap, pada LKPD Pemprov Kalsel 2022 tak ada lagi temuan yang harus mendapat Rekomendasi BPK RI, atau minimal lebih sedikit lagi dari LKPD Tahun 2021. Selain masalah aset daerah yang belum tertib, dalam LKPD Kalsel Tahun 2021 itu, BPK RI menemukan pengendalian internal belum sebagaimana mestinya. Kami meminta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 60 hari sudah ada laporan tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut diterima,” kata H. Gusti Rosyadi Elmi L.c saat menyampaikan Pandangan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (8/6/22).

Fraksi PKS mengapresiasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kalsel Tahun 2021, penetapan Pendapatan Daerah Rp6,727 triliun lebih, terealisasi Rp6,623 triliun lebih atau mencapai 98,44 %. Sedangkan penetapan Belanja Daerah Tahun 2021 Rp.6,964 triliun lebih, terealisasi Rp.6,432 triliun lebih. Sehingga antara realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp6,623 triliun lebih dikurang realisasi belanja daerah Rp.6,432 triliun lebih, maka berarti saldo Rp.191 miliar lebih.

“Kami berpandangan dan menekankan agar mempergunakan APBD dengan sebaik mungkin dengan prinsip efektif, efesien dan produktif. Selain itu kami juga mendorong penggunaan APBD lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik,    dan    pertumbuhan    ekonomi    daerah.    Keterbukan   Pemerintah   Daerah   (open government) sangat penting untuk menjaga marwah dari prinsip good governance dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ujarnya

“Oleh karenanya kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sepakat dan sangat menyetujui Provinsi Kalimantan Selatan harus memiliki Peraturan Daerah ini, karena selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah LPPA 2021 merupakan instrument perencanaan pembangunan dan pelayanan sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang di Provinsi Kalimantan Selatan tercinta,” tambahnya.

Sebelumnya, Nor Fajri, S.E, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra mendukung untuk dibuatkan Perda sebagai dasar hukum dalam pengendalian keuangan. Mengenai pandangan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi  Kalsel tahun anggaran 2021, dibandingkan dengan kekayaan sumber daya alam Kalsel masih memungkinkan untuk dapat dapat ditingkatkan. Pandangan Fraksi Nasdem dengan pembicaranya, Gusti Miftahul Chotimah, S.E, menyampaikan, dari sisi perencanaan, penganggaran, dan target terhadap APBD, menjadi faktor penting untuk mewujudkan penggunaan keuangan yang tepat sasaran.

Sedangkan Fahrin Nizar, S.T., M.T., menyampaikan pandangan Fraksi PDIP mengatakan, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, pandangan Fraksi PAN melalui pembicaranya, H. Syahrudin, menyampaikan, diharapkan untuk tahun-tahun mendatang supaya dapat lebih menggali lagi potensi-potensi daerah lainnya sebagai sumbangsih untuk peningkatan pendapatan daerah dan nantinya akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pandangan Fraksi PND yang disampaikan Asbullah A.S, mengatakan, PND berharap agar SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2021 bisa diarahkan untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi masa transisi pandemi ke endemi, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap berbagai program yang ada dalam tahun anggaran 2022, dan pemberian stimulus pemulihan ekonomi perlu terus ditingkatkan.

Pandangan Fraksi PKB dengan pembicaranya, H. Suripno Sumas, menyampaikan, penilaian laporan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK belum menjamin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, Pemprov Kalsel harus lebih optimal lagi dalam mengembangkan potensi daerah agar pendapatan daerah selalu meningkat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Pandangan Fraksi Golkar dengan pembicaranya, H. Sahrujani, menyampaikan, pendapatan asli daerah harus lebih dioptimalkan lagi mengingat masih banyak potensi yang dapat dijadikan sumber penerimaan pendapatan. Pada sektor dana transfer dari pemerintah pusat harus dapat dan mampu  dioptimalkan baik  pada sektor dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, program strategis yang menjadi unggulan Provinsi Kalsel dapat terlaksana sesuai harapan diakomodir oleh pemerintah pusat.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syarifuddin, mengatakan, atas rekomendasi dari LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (lkpd) pemprov kalsel sebelumnya hingga tahun 2021 sudah ada sekitar 1.291 atau 70 % lebih yang sudah ada tindaklanjutnya tindak lanjutnya, atas sisa rekomendasinya terhadap SKPD terkait, akan segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah :

  • Menginventarisasi temuan.
  • Mengundang rapat dan mengingatkan kembali terhadap temuan kepada SKPD yang terkait temuan BPK.
  • Melakukan rapat pembahasan/pemutakhiran data.
  • Rekapitulasi hasil tindak lanjut sekaligus membuat daftar TLHP.
  • Melakukan rekonsiliasi.
  • Membuat berita acara risalah hasil pemeriksaan.

“Sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, paling lambat 60 hari sudah ada laporan tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Pada kegiatan pembangunan di berbagai sektor serta pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, perhatian terhadap  peningkatan pendapatan di berbagai sektor khususnya pendapatan asli daerah dan dana transfer. Perlu disampaikan, komposisi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah lebih dari lima puluh persen.

Bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kapasitas fiskal seoptimal mungkin,  hal ini sangat tergantung dari keberhasilan program kegiatan perbaikan ekonomi secara komprehensif serta terpadu, terutama mendorong mikro ekonomi yang merupakan sektor fundamental perekonomian.

Sedangkan komposisi dana perimbangan/transfer secara umum sangat dipengaruhi oleh struktur APBN, situasi dan kondisi kewilayahan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan regulasi terhadap alokasi sumber-sumber pendapatan pusat ke daerah secara transparan, efektif dan akuntabel.

“Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan agar memaksimalkan pendapatan daerah bersumber dari pemerintah pusat berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus  (DAK) yang pengalokasiannya sudah ditetapkan dalam perpres dan PMK, diantaranya melalui pemenuhan target kinerja pemerintah daerah terhadap laporan pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Penggunaan dana yang bersumber dari dana transfer umum dan dana alokasi khusus secara benar dan tepat waktu, sehingga sanksi penundaan penyaluran dari pemerintah pusat tidak akan terjadi,”  tandasnya.

Di sisi lain,  mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki pada saat harga komoditi   membaik dan perkembangan neraca perdagangan bergerak positif, maka akan sangat berpengaruh terhadap dana bagi hasil yang akan diterima oleh pemerintah daerah.

Kemudian peningkatan belanja pemerintah pusat  yang disinergikan dengan pemerintah daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan  kemampuan konsumsi masyarakat yang lebih kepada penajaman  terhadap prioritas perlindungan sosial dalam bentuk menjaga daya beli melalui percepatan penguatan subsidi serta bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Terkait masalah meluasnya pengangguran terbuka masa pasca pandemi  covid-19 berdampak menjadi sangat kompleksitas, intervensi kebijakan pemerintah harus benar-benar jitu melalui kajian komprehensif Pada dasarnya kemiskinan dan pengangguran akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, berdasarkan teori dan empiris bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi memperluas jurang kemiskinan, akibat tingginya pengangguran.

“Hal tersebut kita sepakat, bahwa prioritas alokasi anggaran program kegiatan dapat sepenuhnya mengakomodir sektor pemulihan kesehatan dan perekonomian Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Ais/Mzr).

Check Also

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara Peresmian griya eceng …