Banjarmasin, mediaprospek.com – DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rancangan peraturan daerah ini, memang diperlukan, dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kalsel yang dilakukan dengan mengoptimalkan program desa wisata untuk dijadikan komoditi pariwisata berbasis potensi lokal masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata ini disusun, sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang menentukan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor saat menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan tentang pemberdayaan desa wisata, pada rapat paripurna DPRD, Rabu, (30/03/22) di Banjarmasin.
“Oleh karena itu pemberdayaan desa wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai- nilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam serta fungsi lingkungan,” ujar paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalimantan Selatan ini .

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin H Supian HK dan dihadiri oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor itu, juru bicara Pansus Raperda Desa Wisata, Fahrani S Pdi, menyampaikan, desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.
“Dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” ujar Fahrani di hadapan segenap anggota dewan pada rapat paripurna tersebut.
Fahrani memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah.
Selanjutnya ada berbagai poin terkait Raperda ini :
- Bahwa Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya, Raperda ini akan membantu menjadi sebuah inovasi agar lebih menariknya serta berdaya nilai tinggi desa yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan tanpa menghilangkan identitas lokalnya.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagai payung hukum utama pelaksanaan roda pemerintahan daerah memberikan peluang mengatur tentang desa wisata berdasarkan pembagian sub urusan destinasi wisata dan pemasaran pariwisata, yang menjadi rambu dalam materi muatan yang akan di atur dalam Ranperda inisiatif ini.
- Rancangan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemberdayaan Desa Wisata telah dilakukan pengkajian secara yuridis formil dan materiil. (Ais/Mzr)