Banjarmasin, mediaprospek.com – Pokok-pokok pikiran (Pokir) aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan yang dititipkan kepada para anggota DPRD Kalsel agar diperjuangkan di dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Pokir memiliki peran yang strategis dalam proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, karena dalam pokok pikiran tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovatif dan sesuai dengan kebutuhan provinsi.
“Harapan kami kepada kepala perangkat daerah agar dapat memperhatikan secara sungguh – sungguh terhadap pokok pikiran yang disampaikan. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penelaahan sesuai dengan peraturan perundang undangan agar dapat disinergikan dengan rencana kerja perangkat daerah. Dengan adanya sinergi yang baik maka visi misi pembangunan provinsi Kalimantan Selatan dapat terwujud,” kata Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor saat menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan pada rapat paripurna DPRD Rabu, (30/03/22) di Banjarmasin.
Sebelumnya pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Kalsel, H. Sahrujani, menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan, selain menyelesaikan isu-isu yang bersifat lokal, juga mempertimbangkan isu yang bersifat nasional dan global, seperti pertumbuhan dan pemerataan, kemiskinan, pengangguran, lingkungan hidup dan penataan ruang.
“Berpedoman pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 yaitu bahwa Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD” kata H. Sahrujani.
Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis kepada kepala Kepala Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Atas dasar regulasi diatas, Penyampaian Pokok Pokok DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merupakan catatan strategis sebagai wujud nyata tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada masyarakat dan merupakan progres report dari penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tahun 2023.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran ini menjadi tanggungjawab DPRD dan diharapkan menjadi skala prioritas. Ada 1124 Buah Usulan atau Masukan dalam Pokok Pikiran DPRD yang akan disampaikan sebagai bahan yang didapatkan dari hasil Kegiatan Reses DPRD dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat serta Rapat Dengar Pendapat lainnya,” ungkap H. Sahrujani.
Usulan / masukan dalam Pokok Pikiran DPRD tersebut diharapkan dapat dimasukkan kedalam rencana kerja daerah tahun 2023 yaitu dengan pertimbangan :
- Pokok-pokok pikiran ini sangat penting untuk memastikan apirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kegiatan dapat terakomodir
- Pemerintah Provinsi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat, melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan sektor lainnya.
- Infrastruktur pendidikan seperti akses jalan, bangunan sekolah dan Infrastruktur Kesehatan juga harus menjadi prioritas bersama. (Ais/Mzr).