Jakarta, MediaProspek.com – Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan, Muhamamd Kece atau Kace oleh mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap sejumlah fakta.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/3). Sidang dijadwalkan pembacaan dakwaan. Napoleon hadir langsung di ruang sidang utama.
1. Didakwa Aniaya dan Lumuri Kace dengan Kotoran
Napoleon didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Awalnya M Kace yang dijerat Bareskrim Polri terkait perkara penistaan agama pada Agustus 2021 ditahan di Rutan Bareskrim. Di tempat yang sama, Napoleon juga masih ditahan dalam perkara lain.
“Saksi Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar M Kace ke dalam kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri untuk para tahanan baru ditempatkan ke dalam kamar kosong atau khusus di-isolasi-mandiri-kan terlebih dahulu selama 14 hari,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/3).
M Kace saat itu menggunakan tongkat jalan tapi Napoleon meminta tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata. Setelahnya M Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
2. Gembok Sel M Kace Diganti
Napoleon menyuruh Pak RT rutan menyampaikan ke Bripda Asep Sigit Pambudi mengganti gembok M Kace. Bripda Asep menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.
“Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian,” kata jaksa.
Kunci gembok kamar tahanan M Kace kemudian dibawa oleh Pak RT. Napoleon kemudian meminta Pak RT membangunkannya tengah malam untuk menemui M Kace di kamar tahanannya.
“Bahwa sekitar pukul 22.25 WIB para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat saksi Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece dan di antara para tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11,” kata jaksa.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021, Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Setelahnya, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni M Kace.
Pak RT sempat mengambil gorden untuk menutup setengah jendela kamar tahanan M Kace agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya. Setelahnya M Kace diajak bicara oleh Napoleon.
“Kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dengan M Kace dimulai dari identitas hingga terkait dengan konten YouTube M Kace yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW yang menurut M Kace mau menyadarkan seluruh umat Islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang Arab yang bernama Muhammad bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Qur’an dan kutipan hadis Rasulullah,” ucap jaksa.
Napoleon kemudian meminta tahanan atas nama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi, tahanan lain yang merupakan anggota FPI organisasi yang sudah dilarang pemerintah. Maman Suryadi diminta Napoleon melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M Kace.
“Setelah itu saksi Maman Suryadi masuk ke dalam kamar tahanan nomor 11 terjadi perdebatan mengenai hadis yang disampaikan M Kace yang mengatakan ‘Tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah’ dan mengatakan ‘Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya’, kemudian saksi Maman Suryadi mencolek dagu M Kace sambil mengatakan ‘Tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Qur’an’,” ucap jaksa.
3. Tak Menyesal Aniaya Kace
Napoleon menyebut dirinya masih perwira aktif. Napoleon mengatakan tidak akan melarikan diri dan akan bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace.
“Dari tadi, dari kemarin, minggu lalu, saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal. Tapi, sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif Polri, jiwa Merah Putih sebagai penegak hukum patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya,” kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
“Intinya, saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Apa pun risikonya, saya siap karena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama,” sambungnya.
Napoleon meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penyerahan berkas dari penasihat hukumnya. Napoleon menuding ada penghilangan barang bukti yang sangat penting.
“Demi memperlancar persidangan ini kami, kami, saya, tim penasihat hukum, ingin menunjukkan terlebih dahulu niatan baik itu, bukti tidak asal ngomong. Kami persilakan persidangan ini untuk membacakan dakwaan,” katanya.
“Tetapi mohon Yang Mulia mempertimbangkan bahwa jelas-jelas di dalam berkas perkara itu terjadi penghilangan barang bukti, yang sangat penting, yang sangat menentukan keadilan di dalam persidangan ini, sangat penting. Kita tahu asas restorative justice, asas yang berlaku dan di ke depannya di dalam persidangan keadilan,” imbuhnya.
Napoleon mengaku tidak takut dihukum. Dia tidak menyesal melakukan itu terhadap M Kace dengan alasan akidah.
“Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya,” ujar Napoleon.
Napoleon mengaku tak mempedulikan akidah orang lain. Menurut Napoleon, kasus penistaan M Kace ini berbahaya untuk negara dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Tak Terima Didakwa Pengeroyokan
Napoleon mengaku tidak terima didakwa melakukan pengeroyokan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Napoleon menyebut pasal itu berbunyi pengeroyokan dilakukan bersama-sama, akan tetapi dirinya merasa tidak melakukan itu.
“Pertanyaaan saya, apa dasar jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP? Karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace. Kita semua tahu itu, tetapi dalam surat dakwaan saudara sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama,” kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Napoleon mengatakan dia lebih dulu meminta Kace menutup mata dan mulut sebelum melumuri kotoran. Napoleon mengatakan tindakan itu terukur dan bukan berniat untuk membunuh ataupun meracuni.
“Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan ‘tutup mata, tutup mulut’, itu yang disebut dengan tindakan terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni,” ujar Napoleon.
Napoleon menyampaikan keberatan dengan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum. Napoleon menganggap tidak ada penganiayaan berat kepada M Kace.
“Yang kedua, dalam pasal alternatif disebutkan 351 ayat (1), kita tahu bersama 351 ayat (1) adalah penganiayaan biasa, yang kita tahu berdasarkan KUHAP, penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang Saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat,” ucap Napoleon.
“Sementara hasil visum et repertum, satu pun tidak mengatakan ada dampak itu, mungkin lebih tepatnya saran saya, kalau Saudara menyampaikan dakwaan Pasal 352 atau penganiayaan ringan, tetapi (Pasal) 351 itu dakwaan yang menurut saya berlebih-lebihan,” imbuhnya.
5. Jaksa Sarankan Napoleon Ajukan Eksepsi
Jaksa kemudian buka suara mengenai pasal yang didakwakan kepada Napoleon. Menurut jaksa, terdakwa bisa mengajukan eksepsi jika merasa dakwaan itu berseberangan.
“Kami mendakwakan sesuai dengan fakta berkas perkara, apabila memang yang kami dakwakan berseberangan pikiran atau pun pendapat, mari kita sama-sama buktikan. Terkait apa yang disampaikan terdakwa itu, sudah, kami pikir bisa dituangkan di dalam eksepsi dan kami bisa menanggapi,” ujar jaksa.
(mzr/dtc)