Jakarta, MediaProspek.com – Sebagai tersangka terkait polemik pernyataannya ‘tempat jin buang anak’, Edy Mulyadi merasa dibidik. Namun, Polri menegaskan penyidikan sudah profesional.
“Ya sekali lagi, penyidik, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Ahli pidana hingga antropologi hukum dilibatkan.
“Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Edy Mulyadi menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 156 KUHP.
“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi. Ada sejumlah alasan di balik penahanan Edy.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun,” ujar Edy.
Sebelumnya, Edy mengatakan dirinya dibidik pihak tertentu. Dia menyebut dirinya sebagai seorang yang kritis.
“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis,” tuturnya.
Dia menjelaskan dirinya mengkritik RUU Omnibus Law hingga UU KPK. Dia merasa menjadi incaran pihak yang terganggu oleh podcast-nya.
“Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tuturnya. (mzr/dtc)