Marabahan, mediaprospek.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Hasanuddin Murad, SH. MH sosialisasikan perda (sosper) No.5/2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap, Marabahan. Ia juga mengajak petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lebih mendalami lagi perda tersebut, selasa (2/11/2021). .
Menurut Hasan, sapaan akrab H. Hasanuddin Murad ini, hal tersebut dikarenakan agar para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pendamping PKH dapat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.
“Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada mereka (para penerima Bansos). Terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima)”, tutur suami Hj. Noormiliyani, SH. yang saat ini menjabat Bupati Batola.
Selain itu, Hasan mengungkapkan mengapa Ia melakukan sosialisasi perda (sosper) No.5/2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tersebut, hal ini dikarenakan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil III ini juga menerangkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sosper dilakukan dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, H. Fuad Syech, S.Sos, MAP, selain mengungkapkan rasa terimakasihnya atas terlaksananya kegiatan sosper terkait kesejahteraan sosial, juga berjanji akan memperbanyak materi Perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH se Kabupaten Barito Kuala.
“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait lima (5) standar pelayanan sosial yakni pertama rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, kedua rehab sosial dasar anak terlantar, ketiga rehab sosial lanjut usia terlantar, keempat rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis dan kelima perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial. Ini yang harus kita tangani bersama”, tandas Fuad. (Ricky/Mzakir)