Fasilitas khusus penyediaan jalur khusus disabiltas dan penggunaan kursi roda, diresmikan langsung oleh Direktur Pembinaan Adminitrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR.Nur Djannah,SH,MH, Senin pagi. (21/07/2021) (Foto/Ist)
Martapura, mediaprospek.com – Meskipun di Indonesia penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitasi sudah diatur sejak lama, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 tahun 2006, Tentang Pedoman teknis fasilitas dan aksesbilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, namun implementasinya tidak sepenuhnya dilakukan pada lembaga pelayanan. Terbukti sebagian besar lembaga atau perkantoran masih belum membuat fasilitas bagi kaum disabilitas. Berdasarkan regulasi disebutkan empat fasilitas penting bagi penyandang disabilitas yaitu jalur khusus, petunjuk arah, toliet khusus dan parkir khusus.
Namun tidak halnya dengan Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Martapura. Guna memudahkan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Kantor Pengadilan Agama Martapura telah membangun fasilitas khusus. Senin pagi (21/07/2021) fasilitas khusus yakni penyediaan jalur khusus disabiltas dan penggunaan kursi roda, diresmikan langsung DR.Nur Djannah,SH,MH, Direktur Pembinaan Adminitrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dan perintah langsung Presiden, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua warga negara, termasuk saudara kita penyandang disabilitas. Ini implementasi regulasi pemerintah yang bisa diwujudkan kawan-kawan di Pengadilan Agama Martapura,” jelas Nur Djannah, usai meresmikan sarana dan prasarana khusus penyandang disabilitas di Kantor Pengadilan Agama Martapura, Senin (21/07/2021).
Keberadaan fasilitas yang ada dan spesial ini diharapkan mampu membantu para pencari keadilan yang berkebutuhan khusus. Hal ini merupakan salah satu bukti dan komitmen Pengadilan Agama Martapura dalam memberikan pelayanan prima sebagaimana tindaklanjut dan realisasi inovasi Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, yaitu Intan Lantakan (Ingin Terus Melayani – Pelayanan Kalangan Rentan dan Disabilitas untuk Persidangan) dan upaya kerjasama pendampingan para pihak difabel yang berperkara ke Pengadilan Agama Martapura.
Ketersediaan sarana dan Prasarana untuk kaum difabel selain merupakan Pemenuhan Hak setiap warga Negara dalam mendapatkan pelayanan prima hal tersebut juga merupakan upaya pihaknya dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
“Ini merupakan salah satu pilot project selain Pengadilan Agama di Malang dan yang pertama di Kalimantan, Semoga dengan upaya ini, Pengadilan Agama Martapura menjadi pengadilan yang inklusi, ramah dengan disabilitas,” kata Nur Djannah, yang terkesan dengan inovasi cepat instansi yang dikepalai Drs. H. Pahrur Raji.,M.H.I.
Selain meresmikan fasilitas khusus disabilitas, Pengadilan Agama Martapura melakukan penandatangan Mou dengan tiga SLB Negeri di Martapura. Ketiga SLB yang melakukan kerjasama itu itu adalah SLB Negeri 1, SLB Negeri 2 dan SLB Negeri 3 Martapura.
Dengan adanya MOU ini diharapkan pencari keadilan dengan disabilitas dapat dilayani lebih baik lagi. Salah satunya dengan adanya pendampingan dalam pelaksanaan persidangan serta adanya pelatihan kepada petugas pengadilan. ( Olpah Sari Risanta )