Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalsel H. Hormansyah, S. Ag, SH, MM. (Foto/HumasDPRDKalsel).
Tapin, mediprospek.com–Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Bagian Setda Pemkab Tapin dan HSS, terkait koordinasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Peraturan Kabupaten /Kota.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Sekda Tapin, yang secara langsung juga dihadiri oleh Bupati Tapin, Drs. H.M.Arifin Arfan, MM berserta jajarannya. Sedangkan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ketua H. Hormansyah, S. Ag, SH, MM dan anggota yang lain, Selasa, (18/05/ 2021).
Sedangkan di HSS pertemuan diadakan di Ruang Pertemuan Kantor Bupati. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekda HSS, Muhammad Noor beserta jajarannya.
“Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini adalah agar terjalinnya harmonisasi dan singkronisasi antara peraturan daerah yang dibuat oleh Provinsi dan peraturan kabupaten/kota yang dibuat oleh kabupaten/kota. Baik yang sudah dibuat atau yang sedang dibuat. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau saling bertentangan,” Demikian yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalsel H. Hormansyah, S. Ag, SH, MM.
Pada kesimpulannya dalam rangka mewujudkan sinergitas peraturan daerah perlu adanya pelaksanaan Rapat Koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Bagian Hukum Se kalimantan Selatan, seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin Dan HSS. (Rilishumasdprdkalsel)