Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin, Sosper Nomer 1 Tahun 2021 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Kesehatan  

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M.Syaripuddin, S.E., M.A.P., ketika melakukan Sosialisasi Perda (sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan.  Kegiatan bertempat di Gedung KNPI, Jumat, (26/03/2021), (Foto/HumasDPRD Kalsel).

 

Banjarmasin, mediapropsek.com–Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M.Syaripuddin, S.E., M.A.P., melakukan Sosialisasi Perda (sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan.  Kegiatan bertempat di Gedung KNPI, Jumat, (26/03/2021).

Bang Dhin biasa disapa dalam sambutannya, menjelaskan kegiatan sosper hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan pSelatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) pada Tahun 2021, yang di mana Anggota DPRD turun melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” ujar Bang Dhin.

“Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, turut diharapkan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana Pemerintah untuk pembangunan jangka menengah dan jangka panjang di Kalimantan Selatan,” kata Bang Dhin.

Said, SH., LL.M  sebagai narasumber dari biro hukum Setda Provinsi mempresentasikan tujuan penyelengaraan kesehatan adalah menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan, melindungi masyarakat penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.

“Menata pembangunan kesehatan secara sinergi , memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, melindungi masyarakat, pelaku dan pengelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efesien, efektif dan terjangkau,” tambahnya.

Dr.Macli Riyadi, S.H.,M.H. menjelaskan secara detail mengenai Asas Perda Prov kalsel No.1/2021. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia. Ini yang saya sangat tekankan,” imbuhnya.

Tamu undangan yang hadir dalam acara sosper ini adalah Dari Dinas Kesehatan Prov. kalsel, Dinas dan Dinas  Kesehatan Kota Banjarmasin, BPJS WilayahBanjarmasin, Rumah Sakit Daerah Prov Kalsel, Rumah Sakit Daerah Pemkot Banjarmasin, Rumah Sakit Swasta Wilayah Banjarmasin, Kepala Puskesmas Wilayah Banjarmasin dan Camat sekota Banjarmasin. Sebagai Narasumber Kasubag Produk Hukum Said, SH., LL.M dari Biro Hukum Setda Provinsi dan Dr.Macli Riyadi, S.H.,M.H. Kepala Dinas Kota Banjarmasin.(humasdprdkalsel/Mzr)

Check Also

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara Peresmian griya eceng …