Genjot Pendapatan Daerah, Komisi II Belajar di Jabar

(foto/Humas DPRD Kalsel)

Jabar, mediaprospek.com–Sebagaimana diketahui bersama bahwa Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan barometer dalam penataan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk di dalamnya dengan penerimaan pendapatan daerah, pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dalam kisaran mencapai Rp. 30 sampai dengan Rp. 40 Triliyun rupiah setiap tahunnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Provinsi Kalimantan Selatan yang saat sekarang sedang konsen terhadap optimalisasi pendapatan daerah, mengharapkan pembelajaran dari Provinsi Jawa Barat, agar strategi-strategi pengelolaan keuangan yang diterapkan dapat pula diimplementasikan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga pendapatan daerahnya paling tidak juga dapat mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang. Ketua Komisi II Imam Suprastowo DPRD Kalsel,  mengungkapkan hal itu saat melakukan Kunjungan Kerja di Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat, (6/11/2020).

Imam juga menginformasikan,  pada tahun 2020 ini target pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan hanya mencapai Rp. 6,6 Triliyun Rupiah atau mengalami penurunan dari tahun 2019 yang mencapai Rp. 7,2 Triliyun Rupiah.

Imam mengatakan, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan secara politis, berkewajiban untuk terus mendorong Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, sehingga dengan tercapainya target pendapatan daerah, tujuan utama dari pembangunan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.

Menanggapi hal itu, dalam paparannya Dedi Sutardi, bersama pejabat struktural Bapenda Prov. Jabar dengan menyampaikan, target Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp. 41 Triliyun, namun pada APBD perubahan mengalami penurunan sebesar 8, 12 % atau sebesar Rp. 3,3 Triliyun. Hal tersebut dilakukan akibat dampak dari pandemi covid-19 yang juga dialami Provinsi Jawa Barat.

Dedi Sutardi mengatakan, untuk alokasi anggaran pada Bapenda Prov. Jabar dalam menjalankan program dan kegiatan di sektor pendapatan daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp. 652.318.982.859,- namun pada APBD Perubahan ini terkoreksi sehingga menjadi Rp. 566.121.402.809,-, sedangkan untuk usulan anggaran pada Tahun 2021 yaitu sebesar  Rp. 690.983.186.964,-

Dedi Sutardi menandaskan, asumsi yang mendasari penyusunan rencana target  perubahan pendapatan daerah tahun 2020 Bapenda Prov. Jabar yaitu, Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester pertama dan prognosis semester kedua, serta hasil konfirmasi kembali dengan beberapa perangkat daerah penghasil terhadap potensi yang dimiliki dan upaya intensifikasi yang akan dilakukan.

Dedi Sutardi mengungkapkan, kondisi aktivitas ekonomi di beberapa sektor yang masih melambat sebagai dampak pandemi covid-19, namun diharapkan akan meningkat seiring kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang telah mendorong kembali aktivitas ekonomi pada beberapa sektor publik.

Dedi Sutardi juga menjelaskan, Dana transfer kembali terkoreksi mengacu pada Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN TA 2020 yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2020. Yang dilakukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan dengan memberikan stimulus dan relaksasi bagi pelaku usaha.

“Serta mempertimbangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, dan PMK Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pengelolaan  Dana Insentif Daerah Tambahan tahun 2020,” tambah Dedi Sutardi.

Selain itu Dedi Sutardi juga menjelaskan adanya Hibah dari GTPP Covid-19 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk pendidikan SMA/SMK. Dan Memperhitungkan piutang berdasarkan CaLK tahun 2019.

Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah tahun 2020 :

Intensifikasi pajak daerah terutama pada pajak kendaraan bermotor berupa penerapan kebijakan program  triple untung plus sampai akhir tahun.

Penagihan secara door to door terhadap kendaraan bermotor yang mempunyai nilai pajaknya tinggi.

Sosialisasi kebijakan program triple untung plus melalui pembagian leaflet, pemasangan spanduk, penyebaran informasi secara langsung melalui mobil maskara (mobile aspirasi masyarakat)

Intensifikasi melalui pendataan wajib pungut PBBKB baru

Koordinasi dengan pusat terkait penyaluran pajak rokok

Koordinasi dengan perangkat daerah penghasil untuk mendorong pelayanan secara online

Strategi umum untuk memperkuat kapasitas perpajakan daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah :

Perluasan basis Pajak : Identifikasi kembali objek pajak dan subjek Pajak, Peninjauan  tarif pajak, Kriteria penilaian penetapan pajak

Penyempurnaan Proses Pemungutan : Review regulasi Pajak (Perda dan Pergub) dan SOP, Peningkatan kompetensi Fiskus/SDM pemungut, Kolaborasi transaksi Pajak dengan sektor swasta.

Meningkatkan Pengawasan : Pemeriksaan rutin dan insidental, Audit investigasi, Pengenaan sanksi tegas

Efisiensi administrasi dan Biaya  Pemungutan : Penyederhanaan administrasi Pajak dan biaya pungut, Pemanfaatan layanan berbasis Teknologi

Meningkatkan kapasitas dan perencanaan target penerimaan : Perluasan kewenangan kepada daerah, Perencaaan berbasis potensi objek, Penguatan kordinasi dan kolaborasi Perangkat daerah, Pemberian insentif pajak (pembebasan, keringanan dan penghargaan). (Jal/Ais/Mzr)

Loading

Check Also

Jelang Kontra Australia di Piala Asia U-23 Hari Ini, STy Akui Kondisi Timnas Indonesia Menurun

Mediaprospek.com – Setelah kontra tuan rumah Qatar , timnas U-23 Indonesia akan menjalani pertandingan hidup …