Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rizki Niraz Anggraini (nomor dua dari kiri), didampingi Zulfa Asma Fikra dan Ketua Komisi II Imam Suprastowo (paling kanan) usai bahas Perda Pengelolaan Hutan bertukar cindera mata dengan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta Aji Sukmana Beno N (paling kiri) . (Foto Humas DPRD Kalsel).
Yogyakarta, mediaprospek.com. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Perda merupakan inisiatif dari DPRD dan telah berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait kewenangan pengelolaan hutan bagi Pemerintah Provinsi yaitu terhadap hutan lindung dan hutan produksi.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta Aji Sukmana Beno N menjelaskan Perda tersebut memangkas birokrasi yakni pendelegasian dari Gubernur kepada Kepala Dinas Kehutanan untuk menentukan pola dan mekanisme pengelolaan hutan sesuai dengan pertimbangan teknis KPH yang diatur melalui Peraturan Gubernur seperti halnya pengaturan terkait dengan presentase dari profit sharing hasil kerjasama.
Aji Sukmana Beno N mengatakan Perda lebih fokus terhadap pengelolaan hutan yang menjadi kewenangan provinsi dan mengatur mengenai mekanisme pengelolaan hutan.
“Adapun kunci keberhasilan pengelolaan kehutanan di Provinsi DIY terletak dari komitmen Gubernur untuk mendorong sinergitas dari seluruh pihak dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan program-program di sektor kehutanan,” kata Aji Sukmana Beno N saat menerima kunker Tim Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang di Ketuai oleh Hj. Rizki Niraz Anggraini didampingi instansi terkait studi komparasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum’at, 28 Agustus 2020.
Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rizki Niraz Anggraini, menyampaikan ucapan terima kasih, karena sudah diterima dengan baik kedatangannya dan rombongan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali referensi atau pengayaan subtansi yang akan dibahas dalam penyelesaian Raperda nantinya.
Disamping itu pula Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Zulfa Asma Fikra menambahkan, “Bahwa ada beberapa alasan tujuan Kunker ke Dinas Kehutanan DIY yang berkaitan dengan Pengelolaan Hutan, pertama kebijakan-kebijakan, kedua produk hukum dan ketiga program pengelolaan hutan”, ungkapnya.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Hutan nantinya di Kalimantan Selatan diharapkan akan ada pengaturan mengenai pasal pembagian hasil terhadap kerjasama pengelolaan hutan baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan investor serta terkait dengan fasilitasi dari SKPD lain dan pihak ketiga untuk membangun perhutanan sosial menjadi suatu yang legal.
Selain itu juga, Perda Pengelolaan Hutan harus mampu memberikan hal yang positif dalam kelestarian lingkungan maupun tata kelola kehutanan ke depan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kali ini diikuti juga oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan yang membidangi ekonomi dan keuangan Imam Suprastowo, bersama-sama anggota Pansus II, beserta staf ahli dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunjungan kerja ke Provinsi DIY ini turut didampingi juga dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Kepala Bidang PMPS Gede Aryo Subhakti, Kasi PPTH Alip Winarto Gede, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan jajarannya. (Mzakir/sar/humasdprdkalsel).