Hj. Mariana, SAB Sampaikan Laporan Banggar DPRD Kalsel terhadap Raperda LPPA Tahun Anggaran 2019

Hj. Mariana, SAB, MM (Foto/Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, mediaprospek.com–Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Selatan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh Hj. Mariana, SAB, MM, pada masa sidang ke II pada rapat paripurna DPRD Kalsel, senin (20/07/2020),

Wakil Ketua Banggar Hj. Mariana, mengatakan berdasarkan penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan pada rapat paripurna dewan tanggal 6 juli 2020 yang lalu, dijelaskan mengenai manajemen keuangan daerah yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa tahapan yang dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, tahap pertanggungjawaban serta tahap akhir dalam hal pengawasan.

Oleh karenanya, kata Hj. Mariana, dari tahapan-tahapan tersebut baik dari eksekutif maupun dari pihak legislatif memiliki peran masing-masing yang sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Diinformasikan pula oleh Gubernur bahwa penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019  penyusunannya telah mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan seluruh perubahannya.

Sedangkan format struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 juga telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berupa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, ujar, Hj. Mariana, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran, namun demikian tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Hj. Mariana menandaskan, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada  Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 ini. Oleh karenanya  DPRD bersama-sama dengan pihak eksekutif telah melaksanakan pembahasan-pembahasan dimaksud.

“Untuk selanjutnya diperoleh kesepakatan bersama, sehingga pada hari ini hasil dari pada pembahasan tersebut menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagai  bahan untuk pengambilan suatu keputusan,” kata Hj. Mariana.

“Badan anggaran masih dapat memahami dan menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019  sudah cukup baik. Namun demikian sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, telah merumuskan beberapa tanggapan yang akan disampaikan secara rinci dengan urutan sebagai berikut, dasar hukum,  sebagai pedoman, bahan dan materi bagi Badan Anggaran dalam pelaksanaan pembahasan dan penyusunan laporan terhadap Raperda tentang LPPA tahun 2019, telah mengacu kepada undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” jelas Hj. Mariana.

Selanjutnya, Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2019 tentang tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan pada tanggal 6 juli 2020 oleh Gubernur Kalimantan Selatan,” ujar Hj. Mariana.

Rangkaian proses pembahasan Raperda tentang LPPA tahun 2019 dapat diinformasikan sebagai berikut, Pertama, rapat internal Badan Anggaran bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 juli 2020.

Kedua, Kegiatan studi komparasi Badan Anggaran ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah provinsi Kalimantan Tengah terkait laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan mekanisme pembahasan Raperda LPPA tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 18 juli 2020 dan seterusnya sampai pada rapat lanjutan sekaligus penyusunan laporan badan anggaran terhadap raperda lppa tahun anggaran 2020.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang LPPA tahun anggaran 2019 secara umum ditanggapi Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Terkait dengan catatan yang diberikan oleh BPK RI mengenai penatausahaan aset tetap yang masih belum sepenuhnya tertib, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan  mengharapkan untuk sesegeranya diselesaikan, baik dengan melakukan inventarisasi kembali terhadap bukti-bukti kepemilikannya maupun dengan memproses penetapan status pengguna barang serta keterkaitannya dengan kerjasama pemanfaatan aset yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Hj.Mariana,

“Permasalahan yang muncul akibat konsekuensi perubahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi terhadap beberapa urusan yang berimplikasi pada pengalihan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) haruslah menjadi perhatian yang serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan penanganan-penanganan secara menyeluruh, jangan sampai berimbas pada melambatnya pembangunan daerah yang diakibatkan oleh permasalahan tersebut,” tandas Hj. Marina.

“Perlunya untuk terus mendorong kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, agar antara besaran deviden yang diterima oleh Pemerintah  Provinsi Kalimantan Selatan seimbang dengan besaran penyertaan modal yang telah ditanamkan,” ucap Hj. Marina.

BUMD dituntut untuk mampu menggali potensi dari entitas bisnis yang dijalankan. banyak sumber pendapatan yang dapat di eksplor secara optimal oleh perusahaan daerah dari berbagai sektor jika melihat sumber daya yang dimiliki kalimantan selatan.

“Badan usaha inilah yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah disaat komponen pendapatan asli daerah lainnya mengalami stagnasi. perlu segera dirumuskan program-program dari pemerintah daerah untuk memaksimalkan peran bumd tersebut, oleh karenanya harapan ke depan bahwa bumd mampu berperan signifikan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah  yang terukur dan konsisten,” jelas Hj. Mariana.

“Hal penting lainnya yang menjadi catatan Badan Anggaran dalam pembahasan bersama yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) di tahun 2019 pada penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, harus dialokasikan terhadap program maupun kegiatan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat kalimantan selatan,” ungkap Hj. Mariana. (Ais/Mzr/ tabloid prospek banjarmasin)

 

Check Also

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara

BI Kalsel Genjot Ekspor dan Percepat Penurunan Stunting di Hulu Sungai Utara Peresmian griya eceng …