(Foto/Istimewa)
Banjarmasin, mediaprospek.com–Kunjungan kerja Komisi II DPRD Prov Kalsel ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru diterima langsung oleh Kepala UPPD Ismail, jajaran Polres Kotabaru dan Perwakilan Jasa Raharja beserta Bank Kalsel bertempat di aula rapat Jumat (20/03/2020).
Sekretaris Komisi II DPRD Prov Kalsel HM. Iqbal Yudianoor, mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan rombongan Komisi II DPRD Prov Kalsel yaitu dalam rangka silaturahmi sekaligus monitoring dan evaluasi kegiatan ke samsatan ke seluruh UPPD di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya berada di UPPD selaku instansi pemungut pajak tersebut.
Komisi II DPRD Prov Kalsel, kata Iqbal, dalam beberapa tahun terakhir fokus terhadap upaya optimalisasi sektor pendapatan sebagai sumber dalam membiayai pembangunan daerah, dengan terus berupaya untuk mendorong Pemprov Kalsel, dalam melakukan intensifikasi pajak yang ada maupun digalinya potensi sumber-sumber pendapatan lain di luar kendaraan bermotor.
“Seperti halnya pajak rokok dan pajak air permukaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai perlunya perhatian serius kepada UPPD, yang merupakan ujung tombak dalam penerimaan pendapatan di daerah, yang mestinya harus didukung dengan sarana dan prasana yang memadai serta sumber daya manusia yang mampu bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Iqbal.
Menanggapi hal itu kepala UPPD Ismail, dalam paparannya menyampaikan hal-hal antara lain, layanan Samsat kotabaru meliputi, Samsat Induk Kotabaru, Samsat Kantor Pembantu Serongga, Samsat Kantor Pembantu Sengayam, Samsat Kantor Pembantu Lontar, Samsat Payment Point dan Samsat Keliling. Adapun target dan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang tahun 2015 s.d 2019 adalah sebagai berikut, Target dan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang tahun 2015 s.d 2019 sebagai berikut :
Realisasi perolehan PKB berdasarkan pada masing-masing Kantor Samsat Pembantu dapat di informasikan sebagai berikut :
Kantor Samsat Induk :
Perolehan PKB
Periode tahun 2017 Rp. 17.653.937.550
Periode tahun 2018 Rp. 19.855.229.344
Periode tahun 2019 Rp. 19.124.833.500
Perolehan BBNKB :
Periode tahun 2017 Rp. 18.723.576.775
Periode tahun 2018 Rp. 28.114.392.851
Periode tahun 2019 Rp. 29.145.938.800
Samsat Pembantu Serongga
Perolehan PKB :
Periode Tahun 2017 Rp. 4.807.202.200
Periode Tahun 2018 Rp. 5.188.476.100
Periode Tahun 2019 Rp. 5.772.175.500
Samsat Pembantu Sengayam
Perolehan PKB :
periode tahun 2017 Rp. 172.327.600
Periode tahun 2018 Rp. 345.754.100
Periode tahun 2019 Rp. 564.301.600
Samsat Payment Point
Perolehan PKB :
periode tahun 2017 Rp. 457.774.900
Periode tahun 2018 Rp. 1.227.777.600
Periode tahun 2019 Rp. 1.531.529.900
Samsat Pembantu lontar :
Perolehan PKB periode tahun 2019 sebesar Rp. 58.865.000
Samsat Keliling
Perolehan PKB :
Periode tahun 2017 Rp. 272.640.200
Periode tahun 2018 Rp. 479.202.400
Periode tahun 2019 Rp. 2.278.882.300
Data Perkembangan jumlah pendaftaran kendaraan baru :
Tahun 2017 : R2/ R3 = 6.315 unit dan R4 = 740 unit
Tahun 2018 : R2/R3 = 8.823 unit dan R4 = 860 unit
Tahun 2019 : R2/R3 = 8.251 unit dan R4 = 908 unit
Data pajak air permukaan :
Bagi Hasil dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada Tahun 2019 :
Jenis Penerimaan
Jumlah Pembagian
PBBKB
Rp. 98.995.048.356
PKB & BBNKB
Rp. 20.392.210.480
Pajak Rokok
Rp.10.205.334.820
Pajak Air Permukaan
Rp. 150.609.823
Total
Rp.129.743.194.479
Menanggapi paparan tersebut, Iqbal mengatakan, beberapa hal yang menjadi poin-poin yang disampaikan dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu, perlunya ada terobosan dari UPPD dalam hal memberikan kemudahan kepada masyarakat terhadap pengurusan pajak 5 (lima) tahunan yang selama ini menjadi hal yang memberatkan karena harus mengurusnya ke Banjarmasin.
“Dengan adanya kantor samsat pembantu yang telah dimiliki oleh UPPD Kotabaru tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus datang ke Samsat Induk karena jaraknya yang jauh dari tempat tinggal dan dengan sendirinya mampu menampah perolehan pajak yang selama ini potensinya tidak terserap,” kata Iqbal.
Iqbal menandaskan, perlu adanya duduk bersama antara Pemerintah Provinsi bersama dengan pihak kepolisian terkait dengan penyelenggaraan payment point yang di beberapa tempat di tahun 2019 kemarin terhenti pelaksanaannya.
“Terkait dengan Pajak Bahan bakar kendaraan Bermotor, perlu adanya data yang valid terkait besaran pajak yang di setorkan karena tentunya dikarenakan perusahaan menghitung dan melaporkan pajaknya secara sendiri tentunya ada kecenderungan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Iqbal.
“Perlu adanya langkah-langkah yang diambil oleh UPPD maupun kepolisian terkait dengan kendaraan yang beroperasional di wilayah Kalimantan Selatan namun plat nomor polisinya bukan dari Kalimantan Selatan agar dapat menjadi potensi pendapatan daerah, tambah Iqbal.
“Dikarenakan SAMSAT merupakan satu kesatuan dari 3 komponen yang ada didalamnya baik Pemerintah Provinsi, Kepolisian dan Jasa Raharja sehingga harapannya ada titik temu antara keinginan untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan aturan-aturan yang harus dijalankan oleh pihak kepolisian,” jelas Iqbal. (Jal/Mzr)