Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo beserta anggota lainnya ketika usai melakukan dialog di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (3/3/2020). (foto Istimewa)
Jakarta, mediaprospek.com – Menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap action plan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang belum ada titik terang, Komisi II DPRD Povinsi Kalimantan Selatan mempertanyakan langsung hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (3/3/2020).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menjelaskan agar ada tindak lanjut terhadap hasil Evaluasi Gubernur tersebut oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga segala permasalahan yang timbul dapat segera diselesaikan dan lahan-lahan yang nantinya sudah dikembalikan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola dan diusahakan bagi kesejahteraan masyarakat karena selama ini.
“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan seringnya terjadi konflik dengan perusahaan pemegang izin yang disebabkan masyarakat menggarap lahan terlantar yang izinnya dimiliki perusahaan, namun setelah lahan digarap oleh masyarakat justru perusahaan mengambilnya dan tidak memberikan ganti rugi atas hasil garapan tersebut secara sepihak,” jelasnya.
Dilain pihak, Sekretaris Ditjen PHPL Ir. Misran beserta Ir. Istanto, M. Sc selaku Direktur Usaha Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan pihaknya selalu berupaya dengan segera merespon hal-hal yang telah disampaikan oleh daerah dan terus berupaya untuk menindaklanjutinya dengan segera, “Kami sangat mengapresiasi terhadap kepedulian dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pembangunan di sektor kehutanan yang banyak sekali terdapat permasalahan di dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Dnr/Yz/Mzr)