Fraksi Partai Golkar :  Raperda APBD TA 2020 Secara Normatif  Telah Penuhi Ketentuan Peraturan Perundang­-undangan

Banjarmasin, mediaprospek.com—Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Prov Kalsel Terhadap Raperda Tentang Rancangan Perubahan APBD Prov Kalsel Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan oleh Dr. Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, pada sidang rapat paripurna di hadapan segenap anggota dewan dan para undangan, Kamis, (10/10) mengatakan bahwa sebagaimana UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan APBD didasarkan pada peraturan pemerintah No.58 tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan pemerintah No.12 th 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 th 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, untuk periode satu tahun anggaran.

Karlie mengatakan bahwa atas dasar hal tersebut maka fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa Raperda tentang APBD tahun 2020 secara normatif telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karlie menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Prov Kalsel tentang APBD tahun 2020 dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan RPJMD dan Peraturan Gubernur Nomor 047 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 berdasarkan prinsif anggaran surplus/defisit dengan komposisi sebgai berikut, Pendapatan sebesar Rp. 6.996.340.856.000,00 (enam triliun sembilan ratus sembilan puluh enam milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluhan enam ribu rupiah). Belanja sebesar Rp. 7.346.340.856.000,00 (tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

“Dengan demikian terdapat selisih kurang Rp. 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah). Selisih kurang sebesar Rp. 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) akan ditutupi pembiayaan netto, yang terdiri dari silva tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) dan pencairan dana cadangan sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah),” kata Karlie.

“Adapun asumsi kebijakan perencanaan pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 sebesar Rp. 6.996.340.856.000,00 (enam triliun sembilan ratus sembilan puluh enam milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluhan enam ribu rupiah) meliputi, pertama, optimalisasi pengelolaan sumber-sumber potensi pendapatan pada kegiatan menginventarisasi kembali objek-objek pendapatan daerah dengan kewenangan masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang berpotensi dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, Mendorong satuan kerja perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap jenis pungutan khususnya pada retribusi dalam rangka penyesuaian tarif, penyesuaian terhadap nilai jual kendaraan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melakukan pemutahiran data objek subjek pajak dan penagihan pada wajib pajak yang tertunggak dengan intensitas razia kendaraan bermotor bersama intansi terkait, implementasi perubahan regulasi terhadap pajak progresif pada mobil barang dan beban kepemilikan pribadi, implementasi atas peningkatan perjanjian kerjasama terhadap penyaluran dan pengawasan penjualan BBM, serta  optimalisasi terhadap kontribusi pengusaha bbm kepala daerah melalui perusahaan wajib pungut,” papar Karlie. (Ais/Mzr/ tabloid prospek banjarmasin)

Loading

Check Also

Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Selatan pada Januari 2024 Tetap Stabil

Banjarmasin, mediapropsek.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menilai kinerja sektor jasa keuangan di …