Anggota Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin
Banjarmasin, mediaprospek.com–Anggota Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin usai rapat paripurna kepada wartawan mengatakan bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan ini masih ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Upah Minimum Pekerja (UMP). Banyaknya perusahaan-perusahaan outsourcing walaupun mungkin pada saat pelelangan mereka telah menandatangani fakta integritas untuk menggajih atau membayar karyawannya sesuai dengan UMP, tetapi keyantaannya hanya di bayar jauh sekali di bawah UMP. Rabu, (14/8/2019)
Lutfi menyebutkan seperti di Sekretariat Dewan (Sekwan_red) sendiri, “Outsourcing di Sekwan ini menggaji karyawannya itu jauh di bawah UMP, seharusnya minimal UMP lah,” katanya.
“Namanya juga UMP yang ditetapkan pemerintah, masa pemerintah menggaji tenaga kerja di bawah UMP yang notabene nya itu ditetapkan oleh Provinsi. Kita yang menetapkan, kok kita sendiri yang melanggar, “ujar Lutfi.
“Tenaga keamanan di Sekwan ini hanya digaji Rp. 2 juta, sedangkan UMP kita kan saat ini sudah Rp. 2,6 juta. Padahal di dalam outsourcing itu selain dibayar UMP untuk pekerjanya, juga kan sudah ada keuntungan perusahaan. Jadi seharusnya perusahaan tidak lagi mengambil keuntungan dari haknya para pekerja yang sudah ditetapkan dalam kontrak outsourcing yaitu sesuai UMP, “jelasnya.
Dan di dalam anggaran lelangnya pun ada pembayarannya, bahwa tidak boleh di bawah UMP. kalau di bawah UMP, itu pelanggaran menurut saya. Kenapa kok Pemprov membayar di bawah UMP. Jadi ini yang perlu kita tekankan di pembahasan di KUA-PPS nanti,” imbuhnya.
Kalau dilihat untuk satu instansi saja ada sekitar 50 tenaga outsourcing, coba kalikan saja dengan 80 instansi, maka cukup signifikan dan anggarannya cukup besar, belum lagi di Rumah Sakit-Rumah Sakit dan sebagainya.
“Maka untuk hal tersebut, saya minta kepada Biro Hukum untuk mengevaluasi sistem ini dan menggantikannya dengan suatu sistem baru, mungkin bisa dengan kontrak mandiri dengan individu. Misalkan untuk tenaga keamanan Satpam atau Cleaning Servis, Sekretariat bisa kontrak dengan individu yang bersangkutan tidak melalui pihak ketiga. Dan itu kita bisa menjamin bahwa mereka akan menerima upah take homepage nya sesuai dengan UMP dan juga untuk kewajiban nanti didaftarkan di BPJS, sementara ini kan tidak,” tandas Lutfi.
“Untuk di pihak luar atau swasta kami juga mengharapkan ada fakta integritas sebagai salah satu syarat dalam pelelangan bahwa perusahaan outsourcing ini harus memenuhi pertama, soal pembayaran upah, yang kedua, mungkin mengutamakan karyawan yang sudah bekerja, jangan begitu ganti perusahaan, habis semua, kasihan mereka,” ucap Lutfi. (Ais/Mzr/tabloidprospek)